KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Kuantan Hilir melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Selasa (17/3/2026)
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama personel, di antaranya Kanit Intel Bripka Zakri Nanda Aprial, Bhabinkamtibmas Brigadir M. Rio Indra S., S.Kom, serta anggota Reskrim dan Intel lainnya.
Penertiban dilakukan di Desa Kasang Limau Sundai dan Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sebanyak lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak diketahui pemiliknya,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, petugas melakukan tindakan berupa perusakan dan pembakaran terhadap mesin serta peralatan PETI agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Meski demikian, Polsek Kuantan Hilir akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna mencegah kembali beroperasinya aktivitas PETI di wilayah hukum setempat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI,” tutup Kapolsek.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110



Social Footer