KUOK,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan seorang pelaku Narkoba berinisial AD (29) warga Desa Rambo Samo, Kecamatan Rambo Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 14.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di Dusun Rantau Brangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. "Dari pelaku berhasil kita amankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu dengan berat bruto 25.97 Gram, HP, kertas tissue dan sepeda motor Honda Vario"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Senin (9/3/2026).
Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Rantau Brangin, Desa Merangin sering terjadinya transaksi Narkotika jenis saabu.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sedang berada di pinggir jalan,"kata Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue serta di balut lakban warna hitam yg diselipkan di bawah bodi depan sepeda motor yang dikendarainya. "Pelaku kita interogasi mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama AL yang berada di Dusun Sigatal Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu,"lanjut Kapolsek.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut. " Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"pungkas Kasat.



Social Footer