Riautama.com - Tapung,- Satreskrim Polres Kampar kembali tangkap dua pelaku Narkoba, kali ini di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 23.30 Wib.
Keduanya adalah RI (26) dan RH (25) keduanya warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 7.15 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan kedua pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan peredaran Narkoba di wilayah tersebut. "Hasil penggeledahan 36 paket sabu-sabu, 2 Handphone, kotak rokok dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Diungkapkan Kasat, awak penangkapan kedua pelaku saat ada peredaran Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Melur, Desa Pantai Cermin. "Tidak lama kita berhasil amankan kedua pelaku saat berada di dalam kebun kelapa sawit tepatnya di belakang PT. Farm Riau," ujar Kasat.
Penggeledahan kita lakukan kepada kedua pelaku dan ditemukan sebuah kotak plastik permen Happy Dent berisikan 35 paket siap edar di duga Narkotika jenis Sabu dan 1 paket dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku Rai dan uang tunai Rp. 500 ribu.
Kedua pelaku kita interogasi mengakui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari penghubung seorang wanita panggilan MA dan diambil dengan sistem jemput ke tempat yang ditentukan. Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut. "Keduanya kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"pungkas Kasat Narkoba.



Social Footer