Breaking News

Bebas Beraktifitas Penampung Kayu ilegang Loging Seakan Kebal -Hukum


Riautama.com-Dumai - Kota Dumai 
Desa Sungai Sembilan Terdapat Salah Satu Gudang Penampung Hasil Olahan Hutan Bebas
Beraksi Tanpa Tersentuh Aparat Hukum Kota Dumai, Bapak Kapores Dumai, Angga Febrian Herlambang S.I.K..SH Dimintak Tangkap Dan Tindak Tegas Sampai Ke,Akar Akarnya  Disaat Tim Awak Media investigasi,Dilapangan Salah Satu Narasumber Mengatakan Gudang Tersebut Milik RA Alias (Rait) ,

Masyarakat menuntut kejelasan dan tindakan nyata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ini adalah aktivitas ilegal, maka sudah sepatutnya aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Jangan Biarkan Kejahatan, Kehutanan dibungkus legalitas semu. Tangkap Dan, Penjarakan Sesuai Hukum.Yang Berlaku,
pelakunya, bukan hanya rakyat kecil

Tim investigasi. akan terus mengawal kasus ini dan Sudah mengkonfirmasi ke Kapolres Dumai Serta pemilik gudang. Harapan masyarakat: penegakan hukum harus adil dan transparan.

Undang Udang Penampung kayu Hutan terbaru di dumai sungai Sembilan,
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia yang berlaku di Dumai, aturan utama mengenai larangan menampung, mengangkut, atau memiliki hasil hutan ilegal (kayu tanpa dokumen sah) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). 
Berikut adalah poin-poin penting aturan tersebut:
Larangan Utama (Penampung/Pengepul): Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan, menguasai, memiliki, dan/atau menampung hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dokumen sah.
Ancaman Pidana: Pelaku yang melanggar ketentuan tersebut (termasuk pengepul/penampung kayu ilegal) dapat diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Alat Bukti: Barang bukti berupa alat angkut (mobil/gerobak) dan kayu ilegal akan disita oleh pihak berwajib. ( Tim ivestigasi)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close