Riautama.com - Pekanbaru — Persoalan limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Kondisi overkapasitas yang terjadi dinilai sebagai faktor utama meningkatnya beban sistem sanitasi di dalam lapas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, menegaskan bahwa persoalan limbah tidak semata-mata disebabkan oleh faktor teknis, melainkan dipicu oleh jumlah penghuni yang jauh melampaui kapasitas.
“Daya tampung ideal sekitar 600 hingga 700 orang, namun saat ini dihuni lebih dari 1.900 warga binaan. Ini hampir tiga kali lipat,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, lonjakan jumlah penghuni tersebut berdampak langsung terhadap meningkatnya volume limbah harian, sehingga sistem sanitasi yang ada tidak lagi mampu menampung beban secara optimal.
“Dengan jumlah penghuni sebanyak itu, volume limbah tentu meningkat signifikan. Sistem yang ada saat ini menjadi terbebani,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak terkait akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem sanitasi guna memastikan langkah penanganan yang tepat dan terukur.
“Peninjauan akan dilakukan agar solusi yang diambil tidak parsial, melainkan menyentuh akar persoalan,” katanya.
Maizar juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang melalui penyesuaian kapasitas hunian, termasuk pembangunan atau pengembangan fasilitas pemasyarakatan yang lebih memadai.
“Selama overkapasitas belum ditangani, persoalan limbah dan sanitasi berpotensi terus berulang,” tegasnya.
*DLHK Turun Tangan, Limbah Lapas Jadi Perhatian Serius*
Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3, Agus Salim, menyatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan intensif terkait langkah penanganan.
“Kami sedang mendiskusikan langkah terbaik. Fokus kami adalah percepatan penanganan, termasuk menyiapkan fasilitas penampungan limbah yang memadai,” ujar Agus.
Persoalan ini mencuat setelah warga menyoroti dugaan pembuangan limbah septic tank ke saluran drainase di depan lapas, yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, DLHK telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi aktual di lapangan.
“Kami sudah turun langsung untuk melihat situasi sebenarnya. Dari situ akan ditentukan langkah penanganan yang tepat,” katanya.
Selain itu, DLHK juga melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dalam perencanaan penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta sistem penampungan yang lebih memadai.
“Kita harus menghitung secara detail volume limbah, sumbernya, serta kebutuhan kapasitas penanganan sebelum menentukan langkah teknis,” jelasnya.
*Fokus Penanganan, Sanksi Belum Jadi Prioritas*
Terkait potensi sanksi atas dugaan pencemaran lingkungan, DLHK menyebut saat ini fokus utama masih pada penanganan teknis di lapangan.
“Saat ini kami fokus pada penanganan limbah yang ditemukan di drainase di depan lapas. Untuk sanksi, belum menjadi pembahasan utama,” tutup Agus.
Meski demikian, pemerintah mengakui adanya kekhawatiran masyarakat yang harus segera direspons dengan langkah konkret agar persoalan tidak berlarut dan berdampak lebih luas.



Social Footer