Riautama.com - Batam — Jeruji besi seharusnya hanya membatasi kebebasan, bukan mencabut hak dasar atas kesehatan. Namun yang terjadi di Lapas Barelang Batam justru memunculkan dugaan krisis kemanusiaan yang tak bisa lagi ditutup rapat di balik tembok penjara. Minim obat, terbatas tenaga medis, pelayanan lamban, dan prosedur berbelit disebut telah menjadikan akses kesehatan bagi narapidana sebagai “kemewahan” yang sulit dijangkau.
Sejumlah warga binaan mengaku, untuk sekadar mendapat pemeriksaan di klinik lapas saja mereka harus melewati proses panjang yang melelahkan. Keluhan sakit tidak langsung ditangani, pemeriksaan kerap tertunda, bahkan permintaan berobat disebut sering kandas dengan alasan klasik: petugas kurang, waktu tidak memungkinkan, atau harus menunggu giliran.
“Kalau sakit, belum tentu langsung diperiksa. Kadang harus tunggu lama, kadang ditunda. Alasannya macam-macam,” ungkap seorang narapidana yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan ini mengarah pada satu persoalan serius: layanan kesehatan di dalam lapas diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Klinik yang seharusnya menjadi garda pertama penanganan medis justru disebut tak ubahnya ruang formalitas—ada, tetapi fungsinya dipertanyakan.
Persoalan tak berhenti pada lambannya akses. Ketersediaan obat-obatan disebut jauh dari memadai. Sejumlah napi mengeluhkan stok obat di klinik lapas kerap kosong, sementara keluhan penyakit tetap harus ditangani dengan “obat seadanya”. Dalam kondisi tertentu, warga binaan mengaku hanya diberi obat umum, tanpa pemeriksaan mendalam, meski keluhan yang dialami membutuhkan penanganan lebih serius.
“Obat sering kosong. Kadang cuma dikasih obat biasa, padahal sakitnya butuh penanganan lain,” kata narapidana lainnya.
Jika pengakuan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pengabaian hak dasar narapidana secara sistemik. Di dalam ruang tertutup bernama lapas, keterbatasan akses kesehatan bukan hanya soal pelayanan buruk—tetapi soal seberapa jauh negara hadir atau justru abai terhadap nyawa mereka yang berada dalam pengawasannya.
Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan bagi warga binaan dengan penyakit kronis, gangguan pernapasan, infeksi, hingga mereka yang membutuhkan pengobatan rutin. Ketika obat tak tersedia dan akses medis tersendat, maka penyakit ringan berpotensi berubah menjadi ancaman serius.
Ironisnya, persoalan ini disebut bukan semata akibat minim fasilitas medis, tetapi juga lemahnya dukungan personel. Kekurangan petugas lapas membuat pengawalan warga binaan yang hendak berobat ikut tersendat. Akibatnya, urusan kesehatan kembali kalah oleh persoalan teknis dan birokrasi internal.
Artinya, masalah di Lapas Barelang Batam bukan lagi sekadar soal klinik yang kekurangan obat. Ini adalah potret rapuhnya sistem: tenaga medis terbatas, petugas kurang, obat minim, akses lamban, sementara penghuni lapas tetap dituntut bertahan dalam kondisi serba terbatas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin negara mengklaim menjalankan pembinaan, jika hak paling mendasar—hak untuk berobat dan bertahan hidup—justru terhambat di dalam fasilitas yang berada di bawah kendali penuh negara? ( Guntur H )



Social Footer