Breaking News

"Diduga MANGROVE Dibabat , Hukum Diinjak: Plang Negara hanya jadi pajangan di Tanjung Piayu laut


Riautama.com - Batam – Fakta mencengangkan terungkap di kawasan Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Di satu titik lokasi, berdiri berderet papan peringatan resmi dari berbagai instansi negara—mulai dari BP Batam, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Namun ironisnya, tepat di belakang papan-papan itu, aktivitas ilegal justru berlangsung terang-terangan.
Penanggung jawab disinial GA

Di lokasi, terpampang jelas peringatan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan dan penyelidikan aparat penegakan hukum kehutanan. Bahkan ditegaskan larangan keras bagi siapa pun untuk menguasai, mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, lengkap dengan ancaman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Tak hanya itu, plang dari Kementerian Lingkungan Hidup juga memperingatkan bahwa merusak atau membuka segel pengawasan dapat dijerat pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Namun realitas di lapangan berkata lain.

Pagar pembatas yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum terlihat rusak. Segel seakan tak berarti. Di baliknya, alat berat seperti excavator dan dump truck justru leluasa beroperasi. Ribuan pohon mangrove dibabat habis. Kawasan hutan bakau ditimbun secara masif, diduga untuk kepentingan komersial.
Aktivitas ini berlangsung bukan dalam skala kecil—melainkan puluhan hektare.

Yang lebih memprihatinkan, pekerjaan ini dilakukan secara terbuka dikelolw GA ,seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Akses keluar-masuk alat berat pun tampak jelas, menunjukkan aktivitas ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan di hadapan negara.

Lalu pertanyaannya: di mana fungsi pengawasan?

Papan-papan peringatan yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara justru berubah menjadi sekadar “pajangan”. Tidak lebih dari formalitas tanpa daya. Hukum tertulis terpampang, tetapi penegakannya lumpuh di lapangan.

Diamnya para pemangku kebijakan di Batam—baik BP Batam maupun Pemerintah Kota—menambah panjang daftar ironi. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada penghentian aktivitas, tidak ada penindakan nyata terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan lingkungan.

Publik pun pantas bertanya: apakah hukum hanya berlaku bagi yang lemah?

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah perusakan ekosistem pesisir yang berdampak langsung terhadap lingkungan, abrasi, hingga keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar. Mangrove bukan sekadar pohon—ia benteng alami yang kini dihancurkan demi kepentingan tertentu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hutan mangrove—tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Batam hari ini sedang diuji: apakah negara benar-benar hadir, atau hanya berdiri dalam bentuk papan peringatan yang tak lagi ditakuti? ( Guntur Harianja )

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close