Riautama.com - Batam – Ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran. Ini sudah menjadi pemandangan terbuka tentang bagaimana hukum bisa diinjak tanpa rasa takut—di depan papan larangan milik negara sendiri.
Di Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, ironi itu berdiri nyata. Papan-papan peringatan dengan ancaman pidana terpampang jelas. Namun hanya beberapa langkah di belakangnya, alat berat bekerja leluasa seolah hukum tidak pernah ada.
Excavator mencabik kawasan pesisir. Dump truck hilir mudik tanpa hambatan. Hutan mangrove—yang seharusnya dilindungi—diduga dibabat dan ditimbun secara masif.
Tidak ada upaya menyembunyikan aktivitas ini.
Tidak ada rasa takut.
Tidak ada tanda-tanda penegakan hukum.
Ini terang-terangan. Dan publik menyaksikan.
Lebih mengejutkan lagi, kawasan ini disebut pernah dalam status pengawasan bahkan penyegelan. Namun fakta di lapangan berbicara lain: segel tak lagi berarti, pagar rusak, aktivitas terus berjalan.
Di titik ini, publik berhak bertanya dengan nada lebih keras:
INI BERJALAN ATAS IZIN SIAPA?
Apakah ada izin resmi untuk merusak kawasan mangrove ini?
Jika ada—siapa pejabat yang berani mengeluarkannya?
Jika tidak ada—mengapa aktivitas sebesar ini bisa berlangsung tanpa dihentikan?
Karena satu hal yang sulit dibantah:
kegiatan sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa “perlindungan”.
Informasi lapangan menyebut adanya pihak berinisial GA yang diduga terlibat. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan yang nyata. Tidak ada penghentian total. Tidak ada penyitaan alat berat. Tidak ada tindakan hukum yang terlihat serius.
Yang ada justru kesan kuat: pembiaran.
Puluhan hektare mangrove diduga telah hilang. Ini bukan sekadar angka—ini adalah hilangnya benteng alami pesisir. Ancaman abrasi, banjir rob, dan kerusakan lingkungan jangka panjang kini semakin nyata di depan mata masyarakat.
Pertanyaannya semakin tajam—dan tak bisa lagi dihindari:
Di mana BP Batam saat kerusakan ini berlangsung?
Di mana Pemerintah Kota ketika kawasan pesisir dihancurkan?
Di mana aparat penegak hukum ketika aturan dilanggar secara terbuka?
Apakah semua tidak mengetahui?
Atau mengetahui… namun memilih untuk tidak bertindak?
Jika hukum hanya berani berdiri di papan plang, tapi tidak mampu menghentikan pelanggaran di lapangan, maka ini bukan sekadar kelemahan.
Ini adalah kegagalan yang dipertontonkan.
Dan jika pembiaran ini terus berlangsung, publik berhak curiga:
apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dipilih untuk tidak ditegakkan?
Papan-papan larangan di lokasi kini kehilangan wibawa. Ia bukan lagi simbol kehadiran negara, melainkan simbol kosong—yang berdiri tanpa arti di tengah kehancuran mangrove..



Social Footer