Breaking News

Diduga Minimarket SINAR BIDA AYU Menjual Minuman Botol White Coffee Melewati Kadaluarsa.. Terancam Pidana 5 Tahun


Riautama.com -  Batam – Dugaan praktik berbahaya kembali mencoreng dunia usaha ritel di Kota Batam. Minimarket SINAR BIDA AYU yang berlokasi di kawasan Bida Ayu, Kecamatan Sungai Beduk, diduga tetap memperjualbelikan minuman botol merek White Coffee yang telah melewati masa kadaluarsa.
Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap keselamatan konsumen. Produk kadaluarsa yang dikonsumsi berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, bahkan risiko yang lebih serius.
Perbuatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan tidak layak edar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Tak hanya itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat.
Ironisnya, produk yang diduga kadaluarsa itu disebut masih terpajang bebas di etalase, seolah luput dari pengawasan internal. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada unsur kesengajaan demi meraup keuntungan tanpa mempedulikan keselamatan konsumen?
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), bersama instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan tegas.
“Jangan tunggu ada korban. Kalau terbukti, ini harus diproses hukum agar jadi efek jera,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak minimarket SINAR BIDA AYU belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat diminta tidak ragu bertindak cepat dan transparan demi melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak layak konsumsi.( Guntur H)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close