Batam – Aktivitas produksi roti donat rumahan yang beroperasi di kawasan Jalan Reklamasi, Bintan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Blok D No. 43, menuai sorotan tajam. Usaha pembuatan donat yang diduga milik seorang pria bernama Roni itu disebut-sebut beroperasi dalam kondisi memprihatinkan, mulai dari dugaan minimnya standar kebersihan, peralatan yang tidak steril, hingga legalitas usaha yang dipertanyakan.
Temuan di lapangan menunjukkan kondisi lokasi produksi yang jauh dari kata layak untuk usaha pengolahan makanan. Sejumlah peralatan produksi terlihat tidak tertata, kebersihan area kerja dinilai sangat minim, dan yang paling mengkhawatirkan, lalat tampak mengerumuni area pembuatan donat dalam jumlah cukup banyak.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius soal standar higienitas produk yang beredar di tengah masyarakat. Pasalnya, makanan yang diproduksi dalam kondisi terbuka dan tidak steril sangat berisiko terkontaminasi bakteri, kuman, hingga zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan konsumen.
Lebih parah lagi, lokasi usaha tersebut juga diduga tidak mencantumkan plang nama usaha maupun identitas resmi sebagaimana lazimnya usaha produksi pangan yang legal dan terbuka. Tidak adanya papan identitas usaha memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas produksi ini berjalan tanpa keterbukaan dan minim pengawasan.
Tim media yang turun langsung ke lokasi mengaku telah melakukan konfirmasi awal kepada salah satu karyawan di tempat tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, usaha pembuatan donat itu disebut milik seorang pria bernama Roni. Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait legalitas usaha, pihak pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun identitas usaha secara jelas.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa usaha produksi donat tersebut belum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan usaha pangan olahan. Beberapa dokumen penting yang patut dipertanyakan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, izin edar PIRT untuk produksi pangan skala rumah tangga atau BPOM untuk skala industri, sertifikasi halal, serta izin usaha sesuai klasifikasi KBLI 10710 untuk industri roti dan kue. Selain itu, izin sanitasi, kelayakan tempat produksi, hingga standar keamanan pangan juga patut diuji oleh instansi terkait.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar soal usaha rumahan biasa. Ini menyangkut keamanan pangan masyarakat, perlindungan konsumen, serta potensi pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Produk makanan yang diproduksi tanpa standar kebersihan dan tanpa izin resmi bukan hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan membahayakan masyarakat jika terbukti diedarkan secara bebas tanpa pengawasan mutu dan keamanan.
Masyarakat kini mendesak Dinas Kesehatan Kota Batam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, BPOM, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Pemeriksaan menyeluruh dinilai mendesak dilakukan, mulai dari kondisi sanitasi tempat produksi, kelayakan alat, bahan baku yang digunakan, izin usaha, izin edar, hingga distribusi produk ke pasaran. Jika terbukti melanggar, usaha tersebut diminta tidak hanya diberi teguran administratif, tetapi juga harus dihentikan sementara hingga ditutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga menilai, pengawasan terhadap industri makanan rumahan di Batam tidak boleh setengah hati. Jangan sampai masyarakat mengonsumsi produk pangan yang diproduksi di tempat kotor, tidak steril, dan diduga ilegal, sementara pengawasan dari instansi terkait justru terkesan tutup mata.
“Ini bukan hanya soal donat. Ini soal makanan yang dikonsumsi masyarakat. Kalau dibuat di tempat jorok, dikerubungi lalat, tanpa izin, lalu dijual bebas, ini sangat berbahaya. Pemerintah jangan tunggu ada korban,” tegas seorang warga sekitar.. ( Guntur )



Social Footer