Breaking News

Diduga Tanpa ijin - Penimbunan Danau dan Pemotongan Lahan Ilegal di JL Gajah Mada Park Jembatan Sei Ladi Kebal Hukum.


Riautama.com - Batam — Aroma pelanggaran kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas penimbunan danau serta pemotongan lahan di kawasan Tiban Indah, tepatnya di Jalan Gajah Mada, dekat Jembatan Sei Ladi.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT Gajah Mada Park. Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan satu pun plang izin resmi di lokasi pekerjaan. Tidak ada keterangan proyek, tidak ada nomor izin, tidak ada transparansi kepada publik. Yang terlihat hanyalah alat berat bekerja leluasa—seolah hukum bisa dinegosiasikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah proyek ini benar-benar mengantongi izin resmi, atau ada kekuatan tertentu yang “membekingi”?

Tim media telah melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor marketing PT Gajah Mada Park pada 16 April 2026. Namun hasilnya nihil. Tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang dapat memberikan penjelasan. Kantor kosong—sementara aktivitas di lapangan terus berjalan tanpa hambatan.

Jika benar kegiatan ini dilakukan tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Potensi Pelanggaran Hukum
Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 61: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang.

Pasal 69: Pelanggaran tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Mengatur larangan merusak atau mengubah fungsi sumber daya air, termasuk danau, tanpa izin resmi dari pemerintah.

Penimbunan danau bukan perkara sepele. Danau merupakan bagian dari sistem ekologis yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir. Jika ditimbun sembarangan, dampaknya bisa merusak keseimbangan lingkungan dan mengancam masyarakat sekitar.

Negara Tidak Boleh Kalah
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ini berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya penghentian, pengawasan, atau tindakan dari pihak berwenang. Hal ini memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat—bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan hanya soal lingkungan yang dirusak, tetapi juga soal wibawa negara yang dipertaruhkan.

Tuntutan Transparansi
Publik berhak tahu.
Media menuntut PT Gajah Mada Park untuk:

Menunjukkan dokumen izin resmi terkait penimbunan danau dan pemotongan lahan.

Menjelaskan dasar hukum serta kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dari proyek tersebut.

Memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga didesak untuk segera turun ke lapangan, melakukan investigasi, dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Jika hukum masih punya wibawa, maka ini saatnya dibuktikan—bukan sekadar tertulis di atas kertas.
(Guntur)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close