Tanggamus .Riautama .Com
Maraknya pemasangan wifi diberbagai daerah, mulai menimbulkan persoalan. Salah satunya Tiang Wifi tersebut berdiri di jalan desa sinar petir Kecamatan bulok Kabupaten tanggamus. Yang menjadi persoalan adalah proses pemasangan tiang Wifi yang menggunakan lahan warga tanpa ijin pemilik lahannya.
Seorang warga Desa sinar petir yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media, bahwa perusahaan wifi tersebut tidak pernah meminta ijin menggunakan tanah milik warga untuk dipasang tiang Wifi
Mereka memasang tiang Wifi di tanah saya sejak tahun 2024,sebanyak 13 tiang tapi tidak ada bahasa ataupun minta ijin ke saya” ujar warga. (19/04/2026)
Lebih lanjut media ini mengkonfirmasi pemasangan tiang Wifi ke Kepala Desa sinar petir ,
Pemasangan tiang Wifi tanpa ijin warga sebagai pemilik tanah, mendapat sorotan dari Ketua Lembaga pemantau aset dan keungan negara republik indonesia(LPAKN RI PROJAMIN)Menurutnya, Pemasangan tiang WiFi atau internet di tanah milik warga tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 13 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyedia layanan wajib meminta persetujuan pemilik lahan dan berpotensi memberikan ganti rugi jika pemasangan menimbulkan kerugian. Pemilik tanah berhak menolak atau menuntut pemindahan tiang.tegas helmi
Pemasangan tiang Wifi di tanah warga tanpa ijin, itu perbuatan pidana. Dalam UU nomor 36 tahun 1999, perusahan sebagai penyedia layanan wajib meminta persetujuan pemilik tanah”tambah helmi(tim)



Social Footer