Breaking News

Penjaga Kafe di Bandar Lampung Ditangkap, Ternyata Spesialis Pencuri Kabel PLN


Pringsewu – Riautama.Com Seorang pria berinisial AI (41), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kafe di Kota Bandar Lampung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pringsewu karena terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN.

AI, warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, diamankan saat sedang bekerja di sebuah kafe pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diketahui merupakan bagian dari komplotan pencuri kabel listrik yang telah beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa kelompok tersebut berjumlah enam orang dan memiliki pembagian peran yang terorganisir, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI sendiri berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.

“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya telah beraksi di sedikitnya lima lokasi,” ujar Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (23/4/2026).

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN dekat Puskesmas Gading Rejo.

Aksi para pelaku tergolong nekat karena dilakukan tidak hanya pada malam hari, tetapi juga di siang hari. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku kerap mengonsumsi sabu sebelum beraksi dengan alasan untuk meningkatkan keberanian.

Sementara itu, lima anggota komplotan lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh aparat Polsek Tanjung Bintang dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Polisi juga menduga kelompok ini telah beroperasi di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu saja, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Wik)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close