SIAK – Personel Polsek Lubuk Dalam berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Antik LK 2026 yang gencar dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK,MH Melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky,S.Sos, MH mengatakan bahwa penangkapan terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua tersangka disergap petugas di area perbatasan antara Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kedua tersangka yang diamankan adalah R dan RM. Berdasarkan hasil penggeledahan di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dengan rapi, di antaranya,
2 (dua) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram.
1 (satu) buah kaca pirex.
1 (satu) kotak rokok merk In Mild (digunakan untuk menyembunyikan narkoba).
1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 6198 SAC.
"Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di seputaran Kampung Lubuk Dalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam bersama tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan." Ucap Iptu Marhengky
Lanjut dijelaskan saat pemantauan dilakukan, tim mencurigai dua pria yang sedang berada di perbatasan kampung. Petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan paket sabu dan kaca pirex di dalam kotak rokok milik tersangka.
"Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui peran mereka sebagai kurir. Mereka berencana mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial K (DPO) di wilayah Lubuk Dalam. Selain itu, mereka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas (pengembangan kasus)." terang Iptu Marhengki
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan membawa kedua pelaku untuk menjalani tes urine, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara di Sat Narkoba Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut.



Social Footer