Pringsewu – Riautama.Com Seorang pria babak belur setelah diamuk massa usai kepergok mencuri di sebuah swalayan Alfamart di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 20.25 WIB.
Peristiwa bermula ketika pelaku datang ke swalayan dengan alasan hendak menumpang ke toilet. Saat situasi lengah, pelaku justru masuk ke area gudang dan mengambil sejumlah barang dagangan.
Aksinya terbongkar ketika seorang karyawan yang juga hendak menuju toilet memergoki pelaku tengah memasukkan barang-barang ke dalam tas ransel. Karyawan tersebut sempat berusaha mengamankan pelaku, namun mendapat perlawanan. Pelaku mendorong karyawan dan mencoba melarikan diri hingga menabrak pintu kaca swalayan yang akhirnya jebol.
Teriakan “maling” dari karyawan menarik perhatian warga sekitar. Massa yang berada di lokasi langsung mengejar dan menangkap pelaku. Pelaku kemudian menjadi sasaran amukan warga yang geram atas perbuatannya.
Beruntung, petugas kepolisian yang sedang berpatroli segera tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa sebelum situasi semakin tidak terkendali.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial F (23), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak beraksi seorang diri. Ada satu rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu dompet dan satu tas biru berisi hasil curian, yakni tiga kaleng Baygon semprot, dua kotak susu Indomilk, serta satu kotak keju. Petugas juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga milik pelaku.
Proses evakuasi sempat mengalami kendala karena warga yang emosi masih berupaya menghakimi pelaku. F yang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Diketahui, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 307 ayat (1) terkait larangan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum dengan ancaman hukuman serupa.
(Wik)



Social Footer