Riautama.com - Tambang,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan empat orang pelaku narkoba di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Penangkapan pertama pada dua pelaku berinisial IJ (30) warga Desa Gobah dan JA (29) warga Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang. Keduanya ditangkap di Dusun V Kedataran Desa Padang Luas Kecamatan Tambang pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 00.15 Wib dengan barang bukti 1 paket Sabu-sabu, jaket warna hitam, bong, kaca pirex, sendok sabu dari pipet dan senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari pipa paralon.
Penangkapan kedua yaitu TA 31) warga Desa Kualu dan PA (30) warga Desa Kuapan, Kecamatan Tambang yang ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 19.00 Wib.
Kedua pelaku ini ditangkap saat berada di Dusun Kp. Pandan Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang. Dari mereka polisi berhasil sita Sabu-sabu 11 paket berat kotor 21.16 Gram dan kaca pirex yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.51 Gram, dua Handphone dan lainnya.
Hal ini katakan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, "keempat pelaku berhasil kita amankan di dua TKP berbeda dan dalam kurun waktu 24 jam,"ujarnya.
Sementara itu, keempat pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. "Dan peran mereka ini ada yang pengguna dan kurirnya. Selain itu juga dari hasil tes urine positif mengandung Amphetamin,"jelas Kasat.
Kronologis penangkapan ini di TKP pertama di Dusun V Kedataran, Desa Padang Luas team berhasil amankan dua pelaku IJ dan JA salah satu warung pada Senin (20/4/20206). " Pelaku IJ mengaku 1 paket barang haram itu ia dapat dari pelaku JA, lalu JA kita amankan dan JA juga mengakui mendapatkan sabu-sabu dari EK di Dusun V Kedataran Desa Padang Luas,"ungkapnya.
Selanjutnya penangkapan kedua pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 19.00 Wib kita amankan Pelaku TA dan PA di dalam rumah yang beralamat di Dusun Kp. Pandan Rt.001 Rw.002 Desa Pulau Permai
"hasil penggeledahan ditemukan kantong kain warna merah dibawah pintu kamar yang berisikan 3 sabu-sabu, dompet kecil warna merah diatas meja dalam kamar yang berisikan 8 Paket diduga Narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik klip,"terangnya.
Saat diinterogasi TA mengakui Narkotika tersebut miliknya yang dijemput PA dari MA di daerah Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. "Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses sidik lanjut,"tegas AKP Markus Sinaga.



Social Footer