Breaking News

Skandal Tipu Berkedok Pinjaman Bank ,Korban Kehilangan Ratusan Juta Dibatam.

.
Riautama.com - Batam – Tabir gelap dugaan penipuan kelas kakap mulai tersingkap di meja penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung. Christin Ruth Natalia, seorang warga yang malang, kini harus menelan pil pahit setelah terjebak dalam pusaran tipu muslihat yang dirancang rapi oleh terduga pelaku berinisial CP. 
Sosok CP sendiri bukan orang baru di telinga publik, mengingat namanya pernah mencuat dalam skandal asmara dengan seorang mantan anggota DPRD Kota Batam.

Aksi yang menyerupai skenario film thriller ekonomi ini dimulai pada Desember 2024. Dengan tutur kata manis dan gestur penuh keyakinan, CP mulai menebar jaring kepercayaan. Tak main-main, untuk meyakinkan Christin, CP membawa sejumlah orang yang diduga berperan dalam sandiwara "peminjaman sertifikat" demi membangun citra sebagai pebisnis kredibel.

Sebagai "umpan" utama, CP menyerahkan empat sertifikat ruko milik mantan suaminya kepada korban sebagai jaminan utang sebesar Rp120 juta. 

Ia menjanjikan pelunasan kilat segera setelah dana pinjaman dari bank cair. Namun, janji itu nyatanya hanyalah pintu masuk menuju mimpi buruk bagi Christin.
Memasuki periode Januari hingga Februari 2025, CP seolah menjelma menjadi "mesin penyedot dana". Dengan seribu satu alasan mulai dari biaya administrasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga urusan pribadi yang didramatisir, ia terus menguras kantong korban secara bertahap. Tanpa sadar, total kerugian Christin membengkak hingga menyentuh angka fantastis: Rp168 juta.

"Dia sangat meyakinkan. Setiap kali meminta uang tambahan, alasannya selalu logis terkait proses di bank. Saya tidak menyangka itu semua hanya bagian dari jebakan," ungkap sumber yang memahami kronologi kasus tersebut.

Puncak drama terjadi pada April 2026. Bak disambar petir di siang bolong, Christin mendapatkan konfirmasi pahit dari pihak bank bahwa dana atas sertifikat tersebut sebenarnya sudah cair sejak lama. Namun, meski fakta sudah benderang, CP tetap bersikukuh dengan wajah tanpa dosa, berdalih dana belum turun.

Saat kedoknya benar-benar telanjang, respons CP justru semakin arogan. Alih-alih menunjukkan iktikad baik, ia menolak membayar sepeser pun dengan alasan konyol karena merasa "dimarahi" oleh korban. 

Ia bahkan membantah memiliki utang, meskipun jejak digital transfer dan rekaman percakapan telah dikantongi penyidik.

Kini, "permainan" CP harus berhadapan dengan tembok hukum. Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa kasus ini sedang diproses secara intensif. Seriusnya kasus ini juga memancing atensi khusus dari Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade.

Atas perbuatannya, CP kini terancam dijerat:
1. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tipu muslihat.
2. Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.

Akankah sang 'Ratu Tipu' tetap bisa berdalih di balik jeruji besi? Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi Christin dan memastikan tidak ada lagi korban dalam skenario-skenario gelap berikutnya.

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close