Batam — Bau busuk praktik mafia BBM kembali tercium dari kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Bukan sekadar isu, dugaan penampungan dan penimbunan solar ilegal dari “kencingan kapal” kini terang-terangan dibicarakan warga—seolah praktik ini sudah jadi rahasia umum yang dibiarkan.
Lokasi yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas berada di sekitar Masjid Tanjung Uma. Meski tidak berlangsung setiap hari, praktik ini diduga sudah berjalan lebih dari setahun tanpa hambatan berarti. Minimnya penindakan justru memunculkan pertanyaan besar: ada pembiaran atau ketidakmampuan?
Skemanya rapi, tapi dampaknya brutal. Solar hasil pengambilan ilegal dari kapal dikumpulkan dari masyarakat dengan harga sekitar Rp 280.000 per jeriken (35 liter), lalu ditimbun dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan keuntungan berlipat.
“Ini minyak dari kencingan kapal. Sekali jalan bisa sampai lima drum,” ungkap sumber di lapangan, Jumat (3/4/2026).
Yang lebih mencengangkan, nama “DN” mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi pemain utama dalam bisnis gelap ini. Para pekerja di lapangan bahkan tak ragu menyebut namanya.
“Punya DN itu, bang. Kami cuma kerja saja,” ujar seorang pekerja.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah kejahatan terstruktur di sektor energi. Praktik membeli BBM dari jalur ilegal, menimbun, lalu menjual kembali demi keuntungan pribadi jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, pelaku bisa dijerat hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Lebih parah lagi, jika solar yang diperjualbelikan berasal dari kuota subsidi nelayan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum—melainkan pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.
Warga Tanjung Uma mulai kehilangan kesabaran. Mereka menuntut aparat bertindak, bukan sekadar menunggu kasus ini viral.
“Jangan tunggu ramai dulu baru bergerak. Ini sudah lama,” tegas seorang warga.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Sementara itu, sosok “DN” masih belum memberikan klarifikasi.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Batam: berani membongkar, atau kembali membiarkan?



Social Footer