LAMPUNG SELATAN - riautama com-Jeritan hati keluarga korban seakan tak terdengar. Seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan warga, justru diduga sebagai penyebab utama tewasnya Dodi Mirzon. Ia adalah Sahrudin alias Ujang, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rangai, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Ironisnya, hingga saat ini orang yang dituding paling bertanggung jawab atas hilangnya nyawa itu masih bebas beraktivitas dan dengan angkuh menolak memenuhi panggilan hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., membongkar fakta ini dengan nada berapi-api saat diwawancarai Menurutnya, tragedi bermula pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika almarhum menerima tawaran pekerjaan lewat telepon langsung dari Sahrudin Ujang.
"Dia menjanjikan tugas aman sebagai pengawal mobil tangki muatan minyak sawit, dengan rute dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa atau Sinarmas. Ternyata semua itu hanyalah bujuk rayu semata," tegas Satrya
Kamis (30/4/2026).
Tanpa curiga, Dodi langsung setuju dan berangkat bersama rekannya, Indra. Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda. Sepanjang perjalanan dari Jalan Insinyur Sutami, Way Laga, hingga Kecamatan Panjang, tugas yang dibebankan justru sangat berisiko dan membahayakan nyawa.
"Bukan sekadar mengawal kendaraan, Dodi malah dipaksa menyingkirkan kabel-kabel listrik yang menjuntai dan menghalangi jalan. Yang paling miris, untuk pekerjaan mematikan itu, ia tidak diberi sehelai pun alat pelindung atau perlengkapan K3. Padahal risiko tersengat atau jatuh sangat nyata! Ini jelas bukan sekadar kelalaian, tapi kesengajaan yang membahayakan nyawa," serunya dengan nada tinggi.
Musibah tak terelakkan akhirnya terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Bengkel Berkah Makmur Jaya, Kecamatan Panjang. Kembali ada kabel yang menghalangi jalan, dan Dodi pun diperintah untuk mengatasinya.
"Terpaksa ia menaiki badan mobil tangki tanpa perlindungan apa pun. Namun sekejap mata... Brakk! Ia terpeleset dan jatuh keras membentur aspal. Kejadian itu begitu cepat dan mengerikan," ungkap Satrya.
Akibat benturan parah itu, kondisi Dodi langsung kritis. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Panjang, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Muluk. Berbagai upaya penyelamatan sudah dilakukan tim medis, namun takdir tak dapat ditawar. Tepat pukul 21.00 WIB, satu setengah jam setelah kejadian, Dodi Mirzon dinyatakan meninggal dunia.
Prawita Purnama Kani, istri almarhum, sangat yakin suaminya tewas bukan karena nasib buruk, melainkan akibat kelalaian fatal Sahrudin Ujang. Selama bekerja, Dodi tidak pernah diberi penjelasan soal SOP maupun keselamatan kerja, padahal itu adalah kewajiban mutlak pemberi kerja.
"Sampai hari ini kami tak melihat penyesalan sedikitpun. Belum ada permohonan maaf, apalagi pertanggungjawaban yang layak. Karena itu, saya bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung, tepatnya ke Unit Tipiter," ujar Prawita dengan mata berkaca-kaca.
Dalam laporannya, Sahrudin Ujang disangkakan melanggar Pasal 474 KUHPidana tentang Pembunuhan karena Kelalaian, serta Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dua pasal dengan jerat hukum yang cukup berat.
Namun sikap terlapor justru makin memicu kemarahan keluarga dan masyarakat. Polisi diketahui sudah dua kali mengirim surat panggilan resmi, namun Sahrudin Ujang yang berstatus pejabat desa itu sama sekali tidak menggubris dan mangkir tanpa alasan yang jelas.
Melihat sikap angkuh yang seolah kebal hukum itu, keluarga dan kuasa hukumnya menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Kami minta Polresta Bandar Lampung jangan diam saja! Segera lakukan penjemputan paksa terhadap Sahrudin Ujang! Jangan sampai hukum tumpul hanya karena jabatan seseorang. Kami ingin keadilan nyata untuk Dodi Mirzon, dan kami ingin itu terjadi SEKARANG juga!" pungkas Satrya dengan nada menuntut.
Ansori/rls



Social Footer