Riautama.com - Batam — Nama Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, kembali mengguncang perhatian publik. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai titik hiburan malam itu kini kembali disorot keras setelah praktik perjudian mesin jepot dan tembak ikan diduga beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut bukan berlangsung diam-diam di balik pintu tertutup, melainkan tampil terbuka seolah tak lagi takut terhadap razia maupun penindakan aparat.
Lampu mesin perjudian menyala terang.
Pemain keluar masuk silih berganti.
Suara mesin tembak ikan terdengar hingga ke luar lokasi.
Namun yang paling mengundang tanda tanya publik bukan hanya aktivitas judinya, melainkan keberanian praktik itu bertahan dalam waktu yang disebut-sebut sudah cukup lama.
Masyarakat kini mulai mempertanyakan satu hal mendasar:
apakah hukum masih benar-benar hidup di Kota Batam?
Pasalnya, praktik perjudian yang diduga berlangsung di kawasan Bukit Senyum itu disebut berada di wilayah yang bukan area terpencil. Aktivitas ramai terjadi hampir setiap hari, bahkan disebut berjalan nyaris tanpa gangguan.
Kondisi ini memunculkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa praktik tersebut seperti “kebal hukum”.
Jika benar aktivitas itu ilegal, maka situasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini dinilai sebagai tamparan terbuka terhadap marwah penegakan hukum.
Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk pihak yang menyediakan tempat maupun fasilitas. Ancaman pidana bukan hanya menyasar pemain, tetapi juga pihak-pihak yang diduga turut membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang.
Di saat aparat terus menyuarakan perang terhadap perjudian ilegal, masyarakat malah menyaksikan dugaan praktik judi tumbuh subur secara terbuka di pusat keramaian.
Kontradiksi inilah yang kini memantik kemarahan dan kecurigaan publik.
“Kalau memang ilegal, kenapa bisa buka terus? Kenapa seperti tidak pernah tersentuh?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ucapan itu kini menjadi suara yang ramai bergema di tengah masyarakat Batu Ampar.
Tidak sedikit warga mulai berspekulasi mengenai kemungkinan adanya pembiaran hingga dugaan “bekingan” di balik tetap eksisnya praktik perjudian tersebut. Meski seluruh dugaan itu belum terbukti dan belum ada keterangan resmi dari aparat, persepsi publik terus berkembang liar karena aktivitas perjudian disebut masih tetap berjalan tanpa hambatan.
Situasi ini dinilai sangat berbahaya bagi citra penegakan hukum.
Sebab ketika praktik perjudian bisa tampil terang-terangan di ruang publik tanpa tindakan tegas yang terlihat, maka yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya keberadaan pelaku judi — tetapi juga ketegasan aparat itu sendiri.
Lebih jauh lagi, dampak sosial dari aktivitas perjudian juga menjadi perhatian serius warga. Mesin jepot dan tembak ikan dinilai bukan sekadar permainan biasa, tetapi berpotensi memicu persoalan ekonomi keluarga, pertengkaran rumah tangga, hingga membuka ruang terhadap tindak kriminalitas lain.
“Yang rugi masyarakat kecil. Banyak orang bisa kecanduan,” ungkap warga lainnya.
Meski sorotan publik semakin panas, hingga berita ini diterbitkan belum terlihat adanya langkah penindakan besar yang diumumkan secara resmi kepada masyarakat. Belum ada informasi mengenai penggerebekan, penyitaan mesin, maupun penangkapan yang berkaitan dengan dugaan praktik perjudian tersebut.
Yang terlihat justru sebaliknya:
aktivitas perjudian disebut masih terus berjalan.
Kini publik menunggu pembuktian nyata dari aparat penegak hukum.
Apakah praktik perjudian di Bukit Senyum benar-benar akan ditindak?
Ataukah aktivitas ini akan terus hidup dan menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di Kota Batam?
Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal pelanggaran



Social Footer