Breaking News

Diduga "ijin kayu Sengon milik PT Poul Trindo Lestari kurang lengkap - Aparat diminta segera bertindak


Riautama.com - Batam — Dugaan praktik pengiriman kayu bulat ilegal kembali mencuat dan kini menjadi sorotan serius publik. Kali ini, aktivitas mencurigakan itu disebut berlangsung dari wilayah Desa Pantai Gelam menuju Jalan Putri Hijau, Kota Batam, dengan menggunakan jalur laut memakai kapal pompong secara diam-diam dan diduga minim pengawasan aparat terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu bulat jenis sengon dalam jumlah besar diduga dikirim dari lokasi yang disebut-sebut milik PT Poul Trindo Lestari. Pengiriman berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 14 hingga 15, dengan jumlah mencapai sekitar seratus batang kayu bulat petak.

Dalam dokumen pengiriman yang beredar, tercantum nama Mardani sebagai pengirim dan penerima atas nama KLP Mardani Harahap. Namun yang menjadi pertanyaan besar publik, dokumen tersebut diduga hanya berlaku selama satu hari, sementara proses pengiriman berlangsung lebih dari waktu yang tercantum.

Kejanggalan inilah yang memicu dugaan adanya manipulasi administrasi maupun permainan dokumen dalam proses pengangkutan kayu tersebut.

Lebih parah lagi, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan resmi terkait legalitas kayu yang dikirim. Mulai dari asal usul kayu, izin penebangan, status lahan, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), hingga izin angkut hasil hutan diduga belum dapat diperlihatkan secara terbuka kepada publik.

Jika benar pengiriman dilakukan tanpa dokumen sah, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Dugaan ini bisa mengarah pada tindak pidana kehutanan yang berpotensi merugikan negara dan mempercepat kerusakan lingkungan.

Masyarakat pun mempertanyakan keberanian para pelaku melakukan aktivitas pengiriman kayu dalam jumlah besar melalui jalur laut. Sebab, aktivitas seperti ini dinilai hampir mustahil berjalan lancar tanpa adanya pihak-pihak yang diduga “membiarkan” atau tutup mata.

“Kayu sebanyak itu bukan satu dua batang. Kalau memang ilegal, bagaimana bisa lolos? Aparat harus turun dan bongkar semuanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga tertuju pada penggunaan kapal pompong sebagai alat angkut. Jalur laut tradisional diduga sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan ketat dan mempermudah distribusi kayu keluar masuk wilayah tanpa pemeriksaan maksimal.

Praktik semacam ini dinilai sangat rawan menjadi modus perdagangan kayu ilegal antarwilayah yang selama ini sulit terdeteksi. Publik kini mendesak aparat penegak hukum, dinas kehutanan, hingga instansi pengawasan pelabuhan untuk segera turun tangan sebelum dugaan praktik serupa semakin meluas.

Bila aparat hanya diam, masyarakat khawatir penegakan hukum di sektor kehutanan kembali dipertanyakan. Sebab, kerusakan hutan dan perdagangan kayu ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan dan sumber daya alam negara.

Aparat diminta segera memeriksa seluruh pihak yang tercantum dalam dokumen pengiriman, termasuk menelusuri lokasi asal kayu, legalitas perusahaan, hingga alur distribusi kayu menuju Batam.

Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul terhadap dugaan aktivitas besar yang berlangsung terang-terangan di depan mata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Poul Trindo Lestari maupun nama-nama yang tercantum dalam dokumen pengiriman belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengiriman kayu bulat ilegal tersebut. ( Guntur )

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close