Riautama.com - Batam — Di tengah gencarnya pemberantasan penyakit masyarakat, pemandangan berbeda justru terlihat terang-terangan di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Aktivitas perjudian mesin jekpot diduga beroperasi bebas tanpa rasa takut, tanpa hambatan, dan tanpa sentuhan hukum yang terlihat nyata.
Bukan di gang sempit.
Bukan pula sembunyi di balik pintu tertutup.
Praktik yang diduga melanggar hukum itu justru disebut berlangsung terbuka di depan publik. Mesin-mesin jekpot menyala siang dan malam. Para pemain keluar masuk silih berganti. Suara mesin berdenting seolah menjadi irama biasa yang dibiarkan hidup tanpa gangguan.
Yang lebih mengundang perhatian, lokasi aktivitas tersebut disebut tidak jauh dari aparat penegak hukum.
Pertanyaannya kini sederhana namun tajam:
Benarkah aparat tidak mengetahui?
Atau memang ada pembiaran yang sengaja dipelihara?
Pasal 303 KUHP dengan jelas mengatur larangan perjudian beserta ancaman pidananya. Namun di Bukit Senyum, hukum itu seolah kehilangan nyali. Aturan terlihat tak lebih dari tulisan formal yang tak mampu menyentuh realitas di lapangan.
Warga sekitar mengaku aktivitas itu bukan kejadian baru. Menurut pengakuan masyarakat, praktik perjudian diduga telah berlangsung cukup lama tanpa pernah terlihat tindakan tegas.
“Sudah lama buka. Hampir tiap malam ramai. Orang datang terus. Semua orang tahu,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Pernyataan warga itu memperkuat pertanyaan publik:
Mengapa aktivitas yang disebut-sebut berlangsung terang-terangan justru seperti kebal hukum?
Hingga saat ini, publik mengaku belum melihat adanya:
penggerebekan,
penyitaan mesin,
penangkapan pemain maupun pengelola,
ataupun pernyataan resmi yang tegas dari pihak berwenang.
Yang terlihat justru sebaliknya:
aktivitas perjudian diduga terus berjalan lancar tanpa rasa takut sedikit pun.
Situasi ini memicu persepsi liar di tengah masyarakat. Dugaan soal adanya pembiaran, dugaan beking, hingga isu “setoran” mulai menjadi perbincangan warga. Meski semua dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum, namun minimnya tindakan nyata membuat kecurigaan publik terus membesar.
Ironisnya, di saat masyarakat kecil kerap cepat diproses hukum karena pelanggaran ringan, praktik perjudian yang disebut berlangsung terbuka justru seperti tak tersentuh hukum ( Guntur )



Social Footer