Pasaman, Riautama. Com--
Diduga Sudah Menjadi trending topik bahwa di media sosial kaum emak – emak menjerit sebagaimana mereka berharap dapat bekerja menjadi relawan MBG/SPPG diusia 50 an tahun.
Diduga Polemik batasan usia pada juknis Badan Gizi Nasional (BGN) terkait relawan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 15 tahun hingga maksimal 50 tahun. Hal tersebut tak lazimnya karena jelas tak sepenuhnya bagian cerminan kondisi utuh di lapangan secara totalitas profesional dan proporsional atas nama hak dan kemanusiaan wujud keadilan dan kesejahteraan sosial.
Batasan usia yang menjadi dasar juknis BGN tersebut tak memperhatikan simbol hak dasar luhur pancasila dan aspek nilainya bahkan bertolak belakang cenderung menabrak konstitusi jika mengacu pada UU Ciptaker dan UUD 1945.
Relawan sosial umum Kesejahteraan sosial berdasar landaskan UU no.11 tahun 2009. Dan Permensos RI no.16 tahun 2017. Sebagaimana relawan didefinisikan baik seorang atau kelompok masyarakat tanpa batasan usia yang ketat.
Beberapa bekas karyawan Dapur MBG Pauh II mengeluh kan yang terjadi pada diri mereka, beberapa ibu-ibu dan bapak-bapak tersebut mengeluh karna di keluar kan dari dapur MBG dengan alasan umur mereka sudah lebih dari 50 tahun.
" Kami sangat ingin bekerja sebagai karyawan di dapur MBG untuk menafkahi keluarga kami, dan tanpa kami sadari kami di PHK karna adanya aturan terbaru yang tidak membolehkan usia 50 ke atas bekerja lagi sebagai karyawan dapur MBG". Keluh ibu-ibu dan bapak-bapak tersebut.
Sementara itu berdasarkan kebijakan terbaru tahun 2026, tidak ada batas usia maksimum untuk relawan/karyawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), asalkan sehat jasmani dan mampu bekerja. Namun, persyaratan umur minimal untuk melamar adalah 18 tahun.
(Ul ).



Social Footer