Riautama.com - Batam — Dugaan praktik impor ilegal kembali mengguncang Kota Batam. Kali ini, sorotan mengarah pada masuknya limbah ban mobil bekas asal Singapura yang diduga bebas melintas melalui jalur laut dan beredar di Batam tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Pantauan di kawasan Pasar Angkasa memperlihatkan aktivitas bongkar muat ban bekas dalam jumlah besar yang diduga berasal dari luar negeri. Ban-ban seken itu disebut masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar dan didistribusikan secara terbuka seolah tidak tersentuh aturan hukum.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana limbah ban bekas dari luar negeri bisa masuk dengan begitu lancar ke wilayah Batam? Siapa yang bermain di balik dugaan lolosnya barang tersebut?
Saat dikonfirmasi, seorang sopir lori pengangkut ban bekas mengaku barang tersebut milik perusahaan berinisial PT ABS yang disebut beroperasi di kawasan Batu Ampar. Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi yang telah berjalan secara sistematis.
Tak hanya itu, muncul dugaan lebih serius terkait modus yang digunakan untuk memasukkan barang tersebut. Limbah ban bekas asal Singapura itu diduga dikirim menggunakan kontainer melalui jalur laut dengan cara memanipulasi dokumen manifes barang agar lolos dari pemeriksaan Bea dan Cukai.
Apabila dugaan manipulasi dokumen itu benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa. Praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori dugaan tindak pidana serius yang merugikan negara, merusak tata niaga impor, serta mengancam lingkungan hidup.
Batam yang selama ini dikenal sebagai kawasan perdagangan internasional justru terancam dicap sebagai pintu masuk limbah asing. Ironisnya, aktivitas bongkar muat ban bekas itu disebut berlangsung berulang kali dan dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan di pelabuhan. Dugaan adanya permainan oknum atau “main mata” di jalur distribusi pun mulai menjadi perbincangan panas. Sebab, mustahil barang dalam jumlah besar dapat keluar masuk begitu saja tanpa ada pihak yang mengetahui.
Selain berpotensi melanggar aturan impor barang bekas dan limbah, keberadaan ban-ban seken dari luar negeri juga menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Limbah ban yang tidak dikelola dengan benar dapat menjadi sumber pencemaran, memicu kebakaran, hingga menjadi sarang penyakit.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, serta instansi terkait untuk tidak tutup mata. Penelusuran menyeluruh harus segera dilakukan, mulai dari pemeriksaan dokumen manifes, jalur masuk kontainer, perusahaan penerima, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Jika dugaan ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin Batam perlahan berubah menjadi “surga” perdagangan ilegal sekaligus tempat pembuangan limbah asing berkedok barang dagangan. Dan bila hukum tetap terlihat diam, masyarakat pun akan semakin mempertanyakan: masihkah aturan benar-benar berdiri ( Guntur )



Social Footer