Riautama.com - Batam — Aroma dugaan praktik impor ilegal kembali menyeruak di Kota Batam. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan masuknya limbah ban mobil bekas asal Singapura yang disebut-sebut lolos dengan mulus melalui jalur laut dan masuk ke wilayah Batam tanpa hambatan berarti dari pengawasan aparat terkait.
Hasil penelusuran awak media di kawasan perdagangan ban bekas Pasar Angkasa menemukan aktivitas bongkar muat ban seken dalam jumlah besar yang diduga berasal dari luar negeri. Tumpukan ban bekas tampak keluar masuk menggunakan lori pengangkut, memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas asal-usul barang tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, ban-ban bekas itu diduga masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar menggunakan kontainer laut. Dugaan semakin menguat setelah seorang sopir lori yang ditemui awak media mengaku barang tersebut milik perusahaan berinisial PT ABS yang disebut beroperasi di kawasan Batu Ampar.
Namun persoalan ini diduga bukan sekadar aktivitas perdagangan ban bekas biasa. Sumber di lapangan menyebut adanya dugaan manipulasi manifes barang untuk menyamarkan isi kontainer agar lolos dari pemeriksaan. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius yang bukan hanya merugikan negara dari sisi pengawasan dan kepabeanan, tetapi juga membuka celah masuknya limbah asing secara ilegal ke Indonesia.
Pertanyaan besar pun mencuat di tengah publik: bagaimana mungkin limbah atau barang bekas dari luar negeri bisa masuk secara rutin tanpa terdeteksi? Apakah pengawasan di pelabuhan memang lemah, atau justru ada dugaan pembiaran oleh oknum tertentu?
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya permainan terselubung di balik lalu lintas kontainer tersebut. Sebab, aktivitas bongkar muat ban bekas impor itu disebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan diduga sudah berlangsung berulang kali secara terang-terangan.
Jika benar ban-ban tersebut berasal dari luar negeri dan masuk tanpa prosedur yang sesuai, maka hal ini diduga melanggar ketentuan pemerintah terkait larangan dan pembatasan impor limbah serta barang bekas tertentu. Terlebih, limbah ban bekas juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius apabila tidak dikelola sesuai aturan.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat maupun instansi pengawasan terkait. Padahal, Batam selama ini dikenal sebagai jalur strategis perdagangan internasional yang rawan dimanfaatkan mafia impor ilegal.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, serta instansi terkait untuk tidak tutup mata. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen manifes, asal muatan kontainer, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu harus segera dilakukan secara transparan.
Apabila dugaan manipulasi dokumen dan masuknya limbah asing ini benar terjadi, maka kasus tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa. Ini menyangkut kewibawaan hukum negara, pengawasan pintu masuk barang impor, hingga ancaman nyata terhadap lingkungan hidup di Kota Batam.
Batam jangan sampai berubah menjadi “surga” bagi praktik impor ilegal dan tempat pembuangan limbah asing berkedok barang dagangan. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan permainan mafia impor yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di pelabuhan



Social Footer