Riautama.com - Batam — Dugaan aktivitas pembongkaran bangunan tanpa izin kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas penghancuran bangunan yang diduga berkaitan dengan CKTR (Cipta Karya Tata Ruang) di kawasan Hotel Haris. Aktivitas tersebut disebut-sebut berjalan tanpa kejelasan izin resmi, sementara limbah puing bongkaran diduga dikomersilkan oleh pemenang tender.
Temuan di lapangan memunculkan banyak tanda tanya. Sejumlah truk lori roda enam terlihat keluar-masuk mengangkut material puing bangunan dari area Hotel Haris menuju tempat penerima limbah besi dan limbah batu.
Aktivitas itu diduga berlangsung cukup intens, bahkan memancing perhatian masyarakat dan awak media yang mencoba menelusuri asal-usul proyek serta legalitas pembongkaran tersebut.
Saat awak media mendatangi lokasi penghancuran bangunan dan mencoba meminta keterangan terkait izin pembongkaran, pihak penanggung jawab lapangan justru dinilai terkesan tertutup. Beberapa pekerja yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti soal legalitas proyek tersebut.
“Kalau soal izin dan yang bertanggung jawab, tanya saja ke Pak Bejo di Hotel Haris,” ujar salah satu orang di lokasi kepada awak media.
Jawaban itu justru memunculkan dugaan baru. Publik mulai mempertanyakan apakah pembongkaran bangunan tersebut benar-benar telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait, atau justru berjalan diam-diam tanpa pengawasan ketat pemerintah.
Tidak hanya soal izin bongkar, sorotan juga mengarah pada dugaan pembuangan limbah puing bangunan ke kawasan PT dan limbah besi di pemain besi tua.
Jika benar material tersebut digunakan untuk aktivitas penimbunan, maka muncul pertanyaan serius mengenai legalitas dumping material, dokumen lingkungan, hingga potensi pelanggaran aturan tata ruang dan pesisir.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Limbah bongkaran bangunan bukan sekadar tumpukan , batu dan beton. Jika digunakan untuk penimbunan tanpa kajian dan izin lingkungan yang jelas, dampaknya dapat merusak ekosistem pesisir serta memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ironisnya, di tengah sorotan publik dan upaya media menggali informasi, pihak-pihak yang diduga terkait justru belum memberikan penjelasan terbuka. Kondisi ini semakin memancing kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Publik kini mempertanyakan:
Apakah pembongkaran bangunan CKTR di Hotel Haris telah mengantongi izin resmi?
Siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas proyek penghancuran tersebut?
Mengapa limbah puing bangunan diarahkan ke PT
Apakah ada izin lingkungan dan izin penimbunan atas material tersebut?
Dan yang paling disorot, mengapa aktivitas sebesar ini terkesan berjalan mulus tanpa pengawasan tegas dari instansi terkait?
Jika dugaan ini benar, maka aparat penegak hukum dan instansi pengawasan dinilai tidak boleh tutup mata. Publik mendesak adanya investigasi terbuka dan transparan agar dugaan pelanggaran aturan tidak terus berlangsung tanpa tindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Haris, pihak yang disebut bernama Pak Bejo, pihak PT dan penerima besi tua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembongkaran tanpa izin dan pembuangan limbah besi tua dan limbah puing bangunan tersebut.
( Guntur )



Social Footer