Breaking News

Diduga "Pelabuhan Tikus Sebelum Jembatan III Barelang Kebal Hukum - Jadi Jalur Kluar Masuk Barang Ilegal, Aktivitasnya Jadi Tanda Tanya.Aparat kian disorot


 

Riautama.com - BATAM - Keberadaan pelabuhan tikus yang terletak sebelum Jembatan III Barelang menjadi sorotan publik. Lokasi ini diduga bebas beroperasi dan digunakan sebagai jalur keluar-masuk lori serta bongkar muat barang yang diduga ilegal.
 
Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Saat melakukan pemantauan, tim menemukan satu unit lori box roda enam yang beraktivitas di lokasi tersebut.
 
Anehnya, saat tim media mencoba mendekat dan menanyakan mengenai muatan yang dibawa, jawaban yang diterima justru berbeda-beda. Kepada awak media yang mendekat ke area muat, dijawab hanya berisi "paket J&T". Namun saat ditanyakan kepada penjaga gerbang, jawaban yang keluar justru "itu hanya sayur".
 
Perbedaan jawaban yang tidak konsisten ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di lokasi tersebut.
 
Dihadang dan Diminta Hapus Dokumentasi
Kecurigaan tim media semakin meningkat saat hendak meninggalkan lokasi. Sebelum sampai di gerbang keluar, tim dihadang oleh seseorang yang diduga sebagai pekerja atau penjaga di pelabuhan tersebut.
 
Orang tersebut langsung menutup pagar gerbang keluar dan secara paksa meminta handphone (HP) tim media untuk segera menghapus seluruh dokumentasi foto dan video yang diambil di lapangan.
 
Karena akses dan tugas peliputan dihalangi, tim media tidak dapat berkoordinasi dengan pihak pengelola pelabuhan. Hal ini semakin memunculkan dugaan kuat bahwa muatan yang diangkut melalui pelabuhan tersebut mengandung unsur ilegal.
 
Minta Ditindak Tegas
Melihat fakta di lapangan, pihak media meminta kepada seluruh instansi terkait dan pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti aktivitas di pelabuhan tersebut.
 
Instansi yang dinilai harus turun tangan dan bertanggung jawab antara lain Kepolisian terkait tindak pidana dan keamanan, Kantor Bea Cukai terkait legalitas barang, Dinas Perhubungan (Dishub) terkait izin operasional pelabuhan dan lalu lintas, serta Instansi terkait lainnya agar kasus ini tidak berlarut-larut.
 
Timbul pertanyaan besar, apakah ada oknum yang bermain di balik bebasnya operasional pelabuhan tikus ini? Jika terbukti melakukan penyelundupan barang, pelaku dapat dikenakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.
 
Selain itu, tindakan menghalangi tugas awak media dalam menggali informasi publik juga merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close