Breaking News

Diduga Pengiriman Kayu Bulat Ilegal dari Desa Pantai Gelam ke jalan Putri Hijau Batam, Aparat Diminta Segera Bertindak


Riautama.com - Batam — Aktivitas pengiriman kayu bulat jenis sengon diduga berlangsung secara ilegal dari wilayah Desa Pantai Gelam menuju Kota Batam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu tersebut dikirim dari lokasi yang diduga milik PT Poul Trindo Lestari menuju kawasan Jalan Putri Hijau, Batam.

Pengiriman dilakukan menggunakan kapal pompong selama dua hari, yakni tanggal 14 hingga 15. Dalam dokumen yang beredar, tercantum nama pengirim Mardani dan penerima atas nama KLP Mardani Harahap. Kayu yang dikirim disebut mencapai sekitar seratus batang kayu bulat petak jenis sengon.

Namun, aktivitas tersebut kini menjadi sorotan masyarakat karena diduga tidak dilengkapi dokumen resmi maupun izin kepemilikan kayu yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kehutanan dan tata niaga hasil hutan.

Masyarakat mempertanyakan legalitas pengiriman tersebut, termasuk asal usul kayu, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), izin angkut, hingga kejelasan status lahan tempat kayu ditebang.

“Kalau benar tidak memiliki dokumen resmi, ini harus ditindak tegas. Jangan sampai praktik pengiriman kayu ilegal terus berjalan tanpa pengawasan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, masa berlaku dokumen pengiriman yang disebut hanya berlaku satu hari juga memunculkan tanda tanya besar. Warga menduga terdapat kejanggalan administratif yang perlu didalami aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Aktivitas pengangkutan menggunakan kapal pompong turut menjadi perhatian karena diduga dilakukan secara tertutup dan jauh dari pengawasan publik. Kondisi ini dikhawatirkan membuka celah terhadap praktik perdagangan kayu ilegal antarwilayah.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka para pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Aparat penegak hukum diminta segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas dokumen, asal kayu, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pengiriman tersebut.

Masyarakat juga meminta agar aparat tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Poul Trindo Lestari maupun pihak yang disebut dalam dokumen pengiriman belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut." ( Guntur H)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close