Riautama.com - Batam — Dugaan aktivitas penimbunan kawasan mangrove kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada area belakang perumahan Bukit Raya Center Berlian, Kecamatan Batam Kota, yang disebut-sebut mulai mengalami perubahan kondisi lingkungan secara signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, di lokasi tersebut diduga telah terjadi aktivitas penimbunan lahan mangrove yang kini bahkan sudah diratakan hingga menyerupai akses jalan baru. Jalan tersebut diduga sengaja dibuka untuk mempermudah keluar masuk kendaraan berat ke kawasan mangrove.
Yang menjadi perhatian warga, aktivitas itu disebut berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek maupun kejelasan terkait izin lingkungan dan peruntukan lahan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Awalnya cuma ditimbun sedikit, sekarang sudah rata seperti jalan. Tak tahu mau dibangun apa, tapi kabarnya mangrove di sebelah jalan itu juga mau ditimbun,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menduga, pembukaan akses jalan tersebut merupakan langkah awal untuk memperluas aktivitas penimbunan ke area mangrove lain di sekitarnya. Dugaan itu semakin menguat karena kendaraan proyek disebut mulai beberapa kali terlihat keluar masuk lokasi.
Jika benar kawasan mangrove kembali ditimbun tanpa prosedur dan izin yang jelas, maka hal itu dinilai bukan sekadar persoalan biasa. Publik menilai kerusakan mangrove dapat berdampak serius terhadap ekosistem pesisir, resapan air, hingga potensi banjir di kawasan Batam Kota.
Ironisnya, hingga berita ini mencuat, belum terlihat adanya tindakan penghentian ataupun pengawasan ketat dari instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah aktivitas ini sudah mengantongi izin resmi, atau justru ada pembiaran terhadap dugaan perusakan lingkungan yang terjadi secara perlahan?
Aktivis lingkungan menilai, kawasan mangrove bukan lahan kosong yang bisa sembarangan ditimbun demi kepentingan bisnis ataupun pembangunan. Mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami pesisir dan habitat ekosistem laut.
“Kalau benar ini penimbunan mangrove tanpa kajian dan izin yang jelas, aparat dan dinas terkait tidak boleh tutup mata. Jangan sampai setelah rusak baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Batam.
Masyarakat kini mendesak agar instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, hingga aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas tersebut.
Publik meminta seluruh legalitas proyek dibuka secara transparan, termasuk izin cut and fill, dokumen lingkungan, hingga status tata ruang kawasan yang diduga mulai ditimbun itu.
Bila benar ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap aparat tidak sekadar memberi teguran, melainkan mengambil langkah tegas demi mencegah kerusakan mangrove semakin meluas di wilayah Batam Kota. ( Guntur H)



Social Footer