Pringsewu — Riautama.Com Kepercayaan yang diberikan justru dibalas dengan pengkhianatan. Seorang pria berinisial BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Pelaku ditangkap di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasus bermula saat korban, Erwanto (40), warga Kecamatan Gedongtataan, berniat membantu pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan. Korban mengajak pelaku bekerja memasang baja ringan di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Karena tidak memiliki kendaraan, pelaku diminta mengambil sepeda motor Honda GTR milik korban yang berada di rumah istri korban di Pekon Gadingrejo. Namun, motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Saat kejadian, korban sedang berada di wilayah Pesisir Barat. Setelah motor dibawa pelaku, korban kesulitan menghubunginya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena merasa dirugikan.
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Gedongtataan sebelum berhasil ditangkap petugas Tekab Polsek Gadingrejo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban karena membutuhkan modal usaha dan biaya hidup sehari-hari.
“Motor korban digadaikan sebanyak dua kali dengan nominal total Rp5 juta. Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kini BMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Wik)



Social Footer