*Riautama.com_ Jakarta, 21 Mei 2026* — Dewan Pengurus Nasional Persatuan Kepala Dusun Seluruh Indonesia, yang disingkat *DPN PERKADUSI*, secara resmi mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pengesahan ini tertuang dalam *Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia* dengan nomor *AHU-0002586.AH.01.07.TAHUN 2026*. Organisasi ini juga telah memiliki Akta Notaris Nomor 04 yang dibuat pada tanggal *31 Maret 2026*, serta NPWP 1000 0000 0925 0515.
Dengan disahkannya badan hukum ini, PERKADUSI kini memiliki payung hukum resmi untuk menjalankan fungsi sebagai wadah persatuan dan perjuangan kepala dusun di seluruh wilayah Indonesia. Sekretariat nasional berkedudukan di *Graha LPJK Arteri Pondok Indah No 82A-E, Kebayoran Lama RT. 008 RW. 002, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta*.
Pembentukan PERKADUSI bertujuan untuk:
1. *Menguatkan peran kepala dusun* sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
2. *Menjadi mitra strategis pemerintah* dalam menyalurkan program pembangunan dan pemberdayaan hingga ke dusun.
3. *Meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme* kepala dusun melalui advokasi, pelatihan, dan pendampingan.
Ketua DPN PERKADUSI menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan tonggak sejarah bagi lebih dari 434.000 kepala dusun di Indonesia. “Dengan badan hukum yang jelas, kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memastikan pembangunan benar-benar menyentuh hingga ke tingkat dusun,” ujarnya.
Ke depan, PERKADUSI akan fokus pada konsolidasi organisasi di seluruh provinsi dan kabupaten, serta penyusunan program kerja nasional yang berpihak pada penguatan kapasitas kepala dusun.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi sekretariat DPN PERKADUSI di alamat yang tertera di atas.
---
*Tentang PERKADUSI*
PERKADUSI adalah organisasi profesi yang mewadahi kepala dusun seluruh Indonesia. Didirikan untuk memperkuat peran, perlindungan, dan kesejahteraan kepala dusun sebagai ujung tombak pemerintahan desa.
---



Social Footer