TANGGAMUS –Riautama .Com
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI Projamin) memberikan perhatian serius dan menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang berada di wilayah Kecamatan Limau dan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan/renovasi Kantor Kecamatan Limau, infrastruktur jalan menuju kantor kecamatan, jalan Lapen, akses jalan menuju SMA 1 Cukuh Balak, hingga pembangunan drainase yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus.
Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Bahkan, dengan kondisi fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja (Gambar Rencana), pihaknya menduga kuat telah terjadi mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara serta perekonomian negara.
*Sorotan Terhadap Gedung Kantor Kecamatan*
Menurut Helmi, untuk pembangunan atau renovasi gedung Kantor Kecamatan Limau yang menelan anggaran sebesar Rp 300 Juta, kondisi bangunan dinilai masih terlihat carut-marut, sangat minim pengerjaan, dan belum memenuhi standar yang layak serta spesifikasi kontrak.
"Kami melihat secara langsung bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ada. Dengan nilai mencapai Rp 300 juta, seharusnya hasilnya maksimal dan berkualitas. Namun faktanya, bangunan tersebut terlihat belum selesai dengan baik, bahkan kami temukan tidak ada pemasangan plafon, tidak ada penambahan atau perbaikan pada dinding maupun lantai, serta tidak ada pergantian kusen jendela dan pintu. Ini sangat disayangkan, anggaran besar tapi output yang dihasilkan tidak sebanding. Kami menduga kuat adanya mark-up anggaran dalam proyek ini," tegas Helmi, pada awak media Sabtu (24/05/26).
*Kondisi Jalan yang Baru Dibangun Sudah Rusak Parah*
Tidak hanya pada pembangunan fisik gedung, LPAKN RI Projamin juga mengecam kondisi infrastruktur jalan yang baru saja dibangun namun kondisinya sudah memprihatinkan. Jalan akses menuju Kantor Kecamatan Limau yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 200 Juta, saat ini justru sudah terlihat rusak parah.
"Ini sangat mengherankan, jalan yang baru dibangun tahun 2025 dengan anggaran Rp 200 juta, saat ini kondisinya sudah rusak parah. Ini menandakan adanya dugaan pelanggaran teknis, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta indikasi mark-up harga yang membuat kualitas jalan menjadi sangat buruk dan tidak awet. Padahal, jalan ini sangat vital bagi mobilitas masyarakat dan pelayanan publik," tambahnya.
*Rujukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi*
Lembaga ini menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara spesifik, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun pembayaran dinyatakan lunas, serta indikasi pemborosan anggaran, jelas merupakan modus operandi korupsi yang diatur dalam UU Tipikor. Negara dirugikan karena membayar mahal untuk fasilitas yang tidak memberikan manfaat dan nilai guna sesuai standar," jelas Helmi.
*Akan Laporkan ke Tipikor Polres Tanggamus, Kadis PUPR Harus Bertanggung Jawab*
Melihat fakta di lapangan dan merujuk pada aturan hukum yang berlaku, LPAKN RI Projamin menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. Pihaknya berencana melaporkan dugaan korupsi, mark-up anggaran, dan penyimpangan pekerjaan tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus.
"Kami tidak akan tinggal diam. Temuan ini sangat jelas merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melaporkan dugaan korupsi ini ke Tipikor Polres Tanggamus untuk diproses secara hukum berdasarkan UU Tipikor yang berlaku," tegas Helmi.
Lebih lanjut, lembaga ini menuntut agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan penanggung jawab tertinggi di instansi tersebut untuk segera bertanggung jawab penuh atas buruknya kinerja dan kualitas pembangunan yang terjadi.
"Kadis PUPR harus bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi. Sebagai pimpinan dan penanggung jawab anggaran, sudah seharusnya melakukan pengawasan ketat agar anggaran negara tidak sia-sia. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik dan pelanggaran serius terhadap manajemen pemerintahan yang baik," ujarnya.(H)



Social Footer