Bandar Lampung -riautama com-ktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik pengecoran atau pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terpantau terjadi di wilayah Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (3/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat dua unit mobil tangki berkapasitas sekitar 16 kiloliter (KL) berada di salah satu gudang di kawasan tersebut.
Kedua kendaraan itu diduga tengah melakukan aktivitas pemindahan BBM ke tempat penampungan lain yang belum diketahui legalitasnya.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan pertama kali terjadi.
Kegiatan diduga berlangsung secara tertutup dan kerap dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menghindari perhatian masyarakat.
Gudang yang menjadi lokasi aktivitas tersebut juga disebut-sebut diduga milik seorang oknum yang dikabarkan merupakan anggota TNI Angkatan Laut berinisial (D). Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut.
Praktik pengecoran BBM ilegal dinilai sangat merugikan negara, terutama dari sisi subsidi dan distribusi energi.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan bahaya serius seperti kebakaran atau ledakan karena tidak memenuhi standar keselamatan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 23 ayat (2): Kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki izin usaha.
Pasal 53 huruf b, c, dan d:
Melarang pengangkutan, niaga, dan penyimpanan BBM tanpa izin.
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. UU Migas)
Mengatur kewajiban perizinan berusaha dalam sektor distribusi BBM, serta memperkuat sanksi terhadap pelaku usaha ilegal.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Pasal 18: Melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BBM subsidi tidak boleh dialihkan, ditimbun, atau diperjualbelikan secara ilegal.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 ayat (1): Pihak yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Pasal 56: Pihak yang membantu atau memfasilitasi kejahatan juga dapat dikenakan pidana.
5. Jika Melibatkan Oknum Aparat
Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI AL benar, maka penanganan perkara juga dapat dilakukan melalui Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), selain proses hukum umum.
Oknum tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin militer maupun pidana militer sesuai aturan yang berlaku.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu dinilai penting guna memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
(Temansori)



Social Footer