Breaking News

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kampar ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)


Riautama.com - Jakarta — Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kampar ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada Selasa (12/5/2026), adalah untuk menyampaikan serta  memperjuangkan kepastian status dan penganggaran bagi guru non-ASN di daerah.

Kunjungan kali ini dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi dengan didampingi oleh  Wakil Ketua DPRD Zulfan Azmi, Ketua Komisi II Tony Hidayat, Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, serta perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar.
Agenda utama pertemuan kali ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. DPRD Kampar menilai masih adanya ketidaksinkronan regulasi antara kebijakan Kemendikdasmen dengan aturan Kementerian PAN-RB terkait larangan pengangkatan dan penganggaran tenaga honorer pada tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis, terutama terkait penganggaran gaji guru non-ASN dalam APBD.
“Surat Edaran dari  Mendikdasmen memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bertugas hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, aturan Kemenpan RB serta kebijakan efisiensi anggaran membuat daerah khawatir dalam mengalokasikan anggaran karena takut menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit,” ujar Rinaldo, Rabu (13/05/2026). 

Rinaldo Menyampaikan  bahwa pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang Pasti dan jelas agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan terkait tenaga pendidik non-ASN. Karena itu, DPRD Kampar meminta Kemendikdasmen segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB untuk menyamakan regulasi.
Komisi II DPRD Kampar juga mendorong agar  diterbitkan segera  Surat Edaran Bersama (SEB) antar kementerian sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD tahun 2026.

“Kami menginginkan adanya  suatu kepastian dan solusi yang tidak merugikan guru. Jangan sampai mereka tetap mengabdi, tetapi hak-haknya tidak bisa dianggarkan karena terbentur aturan,” katanya.

Kemudian Rinaldo kembali menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya di Kabupaten Kampar, untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

“Guru non-ASN masih menjadi penopang pelayanan pendidikan di daerah. Kalau mereka tidak ada, banyak sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. DPRD Kampar akan terus mengawal agar hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kunjungan tersebut, DPRD Kampar berharap pemerintah pusat dapat  segera memberikan kepastian hukum terkait status dan penganggaran guru non-ASN, sehingga daerah memiliki dasar yang jelas dalam menyusun kebijakan pendidikan tahun 2026.(Adv)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close