Pringsewu — Riautama.Com Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pria berinisial RA (30) atas dugaan penipuan bermodus gadai dan jual beli mobil. Pelaku ditangkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026), setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.
Kasus tersebut bermula pada 17 Januari 2026 ketika RA mendatangi rumah korban untuk menggadaikan sebuah mobil Datsun senilai Rp35 juta. Korban kemudian menyetujui transaksi tersebut dan menerima kendaraan beserta STNK.
Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali menawarkan agar mobil itu dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta. Karena percaya dan melihat dokumen BPKB yang ditunjukkan pelaku, korban akhirnya menyepakati pembelian tersebut.
Namun belakangan, pihak leasing datang dan menarik kendaraan itu karena masih berstatus kredit atau fidusia. Pihak leasing juga menunjukkan BPKB asli kendaraan, sementara BPKB yang dipegang korban diduga palsu.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban bersama pihak leasing kemudian melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa RA tidak bekerja sendiri. Ia diduga berperan mencari calon korban sekaligus membantu menjual kendaraan. Sementara seorang rekannya berinisial S diduga menjadi pelaku utama, pemilik kendaraan, sekaligus pembuat dokumen BPKB palsu.
“RA berperan mencari korban dan membantu menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai otak utama dalam kasus ini,” ujar Ramon, Senin (11/5/2026).
Polisi menyebut RA sempat dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri ke Jambi hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari pengakuannya, RA mengaku menerima keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari transaksi tersebut yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini polisi masih memburu S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor, terutama terhadap tawaran harga murah di bawah pasaran. Warga juga diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan dan mengecek status kendaraan ke pihak leasing atau instansi terkait sebelum melakukan transaksi.
(Wik)



Social Footer