Breaking News

Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Curanmor di Talang Jawa, Satu Pelaku Diamankan


Tanggamus – Riautama.Com Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BA (39), warga Pekon Talang Jawa. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2006 warna biru dengan nomor polisi B 6478 SGO.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pulau Panggung AKP Suamin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada 26 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area perkebunan kopi Pekon Talang Jawa. Korban, Jusman (52), seorang petani setempat, meninggalkan sepeda motornya di kebun saat bekerja sejak pagi hari. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang.

Korban bersama warga sempat melakukan pencarian hingga ke wilayah Talang Beringin, tetapi tidak membuahkan hasil. Beberapa waktu kemudian, warga memberikan informasi bahwa pelaku sempat terekam kamera CCTV.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung dengan bantuan informasi masyarakat,” kata AKP Suamin, Minggu (17/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian diketahui disembunyikan di rumah kosong milik keluarganya di Desa Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti di lokasi tersebut.

Kapolsek menyebut, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan di area kebun. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Panggung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(Wik)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close