TANGGAMUS –Riautama.Com
Lembaga Pemantau aset dan keungan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin Helmi mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan dan pengelembungan anggaran Dana Desa tahun 2024 di tiga Pekon yang berada di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Ketua DPK Tanggamus LPAKN RI, Projamin Helmi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta melakukan investigasi lapangan di tiga lokasi tersebut, yaitu Pekon Banjar Manis, Pekon Pampangan, dan Pekon Kubulangka.
"Ya, kami sudah mengantongi data LPJ ketiga pekon tersebut serta sudah melakukan investigasi lapangan. Kami menduga adanya penyimpangan serta pengelembungan pada anggaran Dana Desa di tiga pekon tersebut," ujar Helmi kepada media, Senin (11/05/2026).
DUGAAN DI PEKON BANJAR MANIS
Menurut Helmi, salah satu yang menjadi sorotan adalah anggaran di Pekon Banjar Manis. Berikut rincian data yang dijadikan dasar investigasi:
BANJAR MANIS TAHUN 2024
- Pendapatan Daerah: Rp. 1.316.667.207,00
- Realisasi: Rp. 1.272.604.612,00
BIDANG PENYELENGGARAAN BELANJA SILTAP, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA
1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pekon: Rp. 41.427.671
2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Pekon: Rp. 234.372.697
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEKON
1. Pengadaan Tanah Lokasi Bangunan Gedung TPA: Rp. 50.000.000
2. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani: Rp. 10.352.000
3. Pembangunan/Rehabilitas Pengeras Jalan Usaha Tani: Rp. 181.856.000
4. Pembangunan/Rehabilitas Balai Kemasyarakatan: Rp. 111.985.000
5. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp. 259.500.000
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
1. Penguatan Kapasitas Tenaga Kemasyarakatan dan Ketertiban: Rp. 37.550.000
BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
- Rp. 76.950.000,00
DUGAAN DI PEKON PAMPANGAN
Hal serupa juga diduga terjadi di Pekon Pampangan dengan rincian anggaran sebagai berikut:
PAMPANGAN TAHUN 2024
- Pendapatan Transfer: Rp. 1.200.831.512,00
- Realisasi: Rp. 1.151.845.084,00
1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
- Total: Rp. 329.299.298,001. Belanja Pegawai: Rp. 44.247.671,00
2. Penghasilan Tetap Perangkat Desa: Rp. 221.622.697,00
2. SUB BIDANG KESEHATAN
- Rp. 42.080.000,00
3. SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
- Total: Rp. 92.220.000,001. Pengeras Jalan Usaha Tani: Rp. 19.160.000,00
2. Pembangunan/Rehabilitas Prasarana Jalan Desa Irigasi Lembung/Drainase: Rp. 73.060.000,00
4. SUB BIDANG KAWASAN PEMUKIMAN
- Rp. 225.890.000,00
5. SUB BIDANG PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI
- Rp. 143.500.000,00
6. BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
- Total: Rp. 107.690.000,001. Peningkatan Produksi Peternakan dan Pengolahan/Kandang: Rp. 107.690.000,00
2. Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan Ternak: Rp. 107.690.000,00
DUGAAN DI PEKON KUBULANGKA
Sementara itu, di Pekon Kubulangka juga terindikasi adanya hal yang sama dengan data sebagai berikut:
KUBULANGKA TAHUN 2024
- Pendapatan Transfer: Rp. 179.454.628,00
- Realisasi: Rp. 1.133.743.632,00
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp. 333.077.283,00
2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa: Rp. 201.024.951,00
3. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp. 414.134.000,00
4. Sub Bidang Kesehatan: Rp. 82.500.000,00
5. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp. 26.700.000,00
6. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp. 165.407.000,00
7. Pengeras Jalan Lingkungan: Rp. 69.034.000,00
8. Pembangunan/Rehabilitas Peningkatan Prasarana Jalan Desa Gorong-gorong: Rp. 90.183.000,00
9. Sub Bidang Pertanian: Rp. 277.512.000,00
AKAN DILAPORKAN KE APIP DAN APARAT HUKUM
Lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah konkret terhadap temuan tersebut. Menurutnya, indikasi yang ditemukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
"Yang jelas, kami dari LPAKN RI Projamin akan melakukan langkah-langkah kongkrit terhadap temuan kami. Kami menduga ketiga pekon tersebut sarat syarat korupsi pada Dana Desa," tegasnya.
"Kami akan mengambil langkah melaporkan ke pihak APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk dilakukan audit menyeluruh, serta akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum," tambah Helmi.
PENJELASAN HUKUM
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31/1999 jo. No. 20/2001, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi jika memenuhi tiga unsur sekaligus:
1. Melawan hukum: Adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
2. Memperkaya diri/orang lain/korporasi: Adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
3. Merugikan keuangan negara: Adanya kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.
Apa itu Pengelembungan/Mark-up?
Pengelembungan dana desa adalah praktik pencatatan biaya yang lebih tinggi daripada harga atau nilai sebenarnya di lapangan. Contoh sederhananya, harga barang senilai Rp60.000 dicatat menjadi Rp100.000 dalam laporan pertanggungjawaban.
Modus operandi yang sering ditemukan antara lain:
- Mark-up harga barang atau jasa.
- Proyek fiktif (tercatat ada, namun tidak ada fisiknya).
- Volume pekerjaan fiktif.
- Penggunaan kuitansi atau bukti pembayaran palsu.
Kesimpulan:
Pengelembungan anggaran merupakan indikator awal (red flag) yang kuat. Jika selisih dana tersebut dikembalikan ke kas desa dan tidak ada unsur kesengajaan, maka belum tentu masuk korupsi namun tetap salah secara administrasi. Namun, jika selisih dana tersebut dinikmati secara pribadi oleh oknum, maka perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan dapat diproses secara hukum.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatshap apakah pihak kecamatan di tahun 2024 melakukan monev pada realisasi anggaran dana desa di pekon banjar manis ,pampangan dan kubulangka ,dan apakah pihak camat menemukan pekerjaan fiktip namun camat Bapak Alsep rizam,S.ST belum bisa memberikan jawaban kepada awak media.
Dan media ini memberikan ruang kepada pihak yang akan memberikan hak jawab nya.(tim Hlm)



Social Footer