Breaking News

Remaja 16 Tahun di Pringsewu Bobol Rumah, Rp 86 Juta Habis untuk Judol dan Dugem


Pringsewu –Riautama.Com  Seorang remaja berinisial RA (16), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah membobol rumah warga dan mencuri uang tunai sebesar Rp 86 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Gading Rejo pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, rumah korban diketahui dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya pergi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gading Rejo. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap RA pada Rabu (27/5/2026) sore.

“Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan terkait kasus pencurian di rumah warga. Total uang tunai yang dicuri mencapai Rp 86 juta,” ujar Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (29/5/2026).

Dalam aksinya, RA masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ia menggeledah sejumlah ruangan untuk mencari uang simpanan korban.

Polisi mengungkap uang tersebut ditemukan pelaku di beberapa tempat berbeda di dalam rumah, yakni Rp 30 juta di laci meja, Rp 45 juta di dalam kaleng biskuit, dan sisanya di dua tas berbeda.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, tiga unit sepeda motor, dan sisa uang tunai sekitar Rp 10 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar uang hasil pencurian telah dihabiskan pelaku dalam waktu singkat. RA mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli dua sepeda motor, handphone, pergi ke tempat hiburan malam, membeli narkoba, hingga bermain judi slot online.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online,” kata Rosali.

Selain kasus pencurian uang Rp 86 juta, polisi juga mengungkap RA pernah terlibat aksi pencurian lain. Ia mengaku pernah mencuri satu unit handphone milik tetangganya yang kemudian dijual seharga Rp 400 ribu untuk bermain judi slot.

RA juga mengaku pernah mencuri 10 box keranjang ayam dan empat karung pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari. Namun barang hasil curian tersebut belum sempat dijual karena lebih dulu ditemukan warga.

Akibat perbuatannya, RA kini menjalani proses hukum di Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap RA tetap dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait dalam proses pendampingan terhadap pelaku.

(Wik)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close