Breaking News

Setahun Buron, Spesialis Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten


Pringsewu, —Riautama.Com  Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial H (43), spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. Pelaku yang dikenal dengan julukan “Bonyok” ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis (8/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.

“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas usai dilaporkan sejumlah korban,” ujar Rosali, Sabtu (9/5/2026).

Salah satu korban, Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa pelaku dengan alasan hendak menemui teman. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan diketahui telah digadaikan tanpa izin pemilik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasus serupa juga dialami Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Korban awalnya menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku sebesar Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Namun saat hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobil tersebut telah digadaikan kembali kepada pihak lain tanpa persetujuannya dengan nilai mencapai Rp30 juta.

“Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta,” jelas Rosali.

Setelah menerima sejumlah laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat terkendala karena pelaku sering berpindah lokasi, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan H di wilayah Banten dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi mencatat sedikitnya terdapat tiga laporan pengaduan terhadap pelaku dengan modus serupa, yakni meminjam kendaraan lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa persetujuan pemilik.

Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara.

(Wik)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close