TANGGAMUS –Riautama .Com
Lembaga LPAKN RI Projamin menyoroti secara serius pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan di wilayah Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Lembaga menegaskan perlunya dilakukan perbaikan dan perubahan mendasar terkait mekanisme pembagian jatah makan bagi para peserta didik agar tujuan program dapat tercapai sepenuhnya.
Hal ini disampaikan menyusul adanya aspirasi, laporan, dan keluhan yang diterima secara langsung dari sejumlah wali murid maupun informasi yang diperoleh dari para siswa-siswi dari SD,SMP,SMA dan Para orang tua mempertanyakan nasib hak anak-anak mereka yang tidak hadir di sekolah dikarenakan sakit, izin, maupun alasan lainnya. Mereka menilai sangat merugikan apabila jatah makan bergizi tersebut hangus atau tidak tersalurkan hanya karena status ketidakhadiran siswa pada hari tersebut.
DUGAAN PENYALAHGUNAAN HAK SISWA
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari para siswa-siswi, ditemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan. Dalam praktiknya selama ini, jika ada murid yang berhalangan hadir atau absen, maka jatah MBG yang seharusnya menjadi hak siswa tersebut justru diambil dan dinikmati oleh pihak guru atau oknum sekolah lainnya. Hal ini tidak hanya terjadi pada makanan utama, namun juga meliputi jatah tambahan seperti susu dan asupan gizi lainnya yang seharusnya diterima oleh anak.
Tentu hal ini sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar prinsip ketepatan sasaran yang telah ditetapkan dalam regulasi program.
DASAR HUKUM DAN PERATURAN
Menurut pandangan LPAKN RI Projamin, pelaksanaan program ini harus berpedoman kuat pada prinsip ketepatan sasaran, kemanfaatan, dan akuntabilitas publik. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, aset daerah, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap bantuan sosial dan program pemerintah wajib disalurkan tepat kepada yang berhak menerimanya.
- Prinsip Ketepatan Sasaran: Program MBG dirancang khusus dan ditujukan eksklusif untuk pemenuhan gizi siswa. Oleh karena itu, jatah tersebut adalah hak mutlak siswa yang bersangkutan, bukan hak institusi, guru, atau pihak manapun lainnya yang bukan penerima manfaat.
- Akuntabilitas Pengelolaan: Setiap aset atau barang milik negara/daerah yang digunakan dalam program ini harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan aturan administrasi pemerintahan yang berlaku. Penyaluran yang tidak tepat sasaran atau pengalihan fungsi barang berpotensi menimbulkan temuan penyimpangan, maladministrasi, hingga pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara.
PERMINTAAN PERUBAHAN MEKANISME YANG TEGAS
Menanggapi hal tersebut, Helmi selaku pihak dari LPAKN RI Projamin menegaskan agar pihak pengelola dapur MBG serta Kepala SPPG dapat bertindak tegas dan segera merevisi serta mengubah mekanisme yang berlaku saat ini.
"Seharusnya Kepala SPPG memerintahkan dan menginstruksikan secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Sekolah untuk segera mencari solusi alternatif yang terbaik. Agar jatah makan bergizi tersebut tetap dapat tersalurkan kepada murid yang bersangkutan meskipun tidak masuk sekolah, misalnya dengan mekanisme pengambilan langsung oleh orang tua atau wali murid pada hari yang sama," tegas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menekankan agar tidak terjadi lagi penyimpangan fungsi dan peruntukan. "Kami menegaskan dengan sangat keras, jangan sampai terjadi lagi praktik di mana jatah makan tersebut justru diambil, dinikmati, atau dialihkan kepada oknum pihak guru maupun oknum lainnya. Termasuk jatah susu dan makanan tambahan lainnya. Itu semua adalah hak konstitusional anak yang harus dijaga dan dipenuhi," tambahnya.
Bayangkan saja, jika dalam satu hari terdapat 20 murid yang absen, maka jumlah hak anak yang hilang dan tidak tersalurkan akan sangat besar jumlahnya. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka kerugian yang dialami oleh siswa dan negara akan sangat besar, serta tujuan pemerintah untuk menyehatkan generasi bangsa menjadi sia-sia.
Oleh karena itu, LPAKN RI Projamin meminta agar aturan main dan mekanisme pembagian segera dirubah dan diperbaiki secara total demi transparansi, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak, serta memastikan program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak didik.(H)



Social Footer