Riautama.com - Batam – Dugaan aktivitas pengambilan dan penjualan batu padas di kawasan Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Batam, mulai memantik perhatian luas. Di tengah ketatnya regulasi terkait pemanfaatan sumber daya alam, kegiatan yang disebut-sebut menghasilkan material bernilai ekonomi tersebut justru berlangsung secara terbuka tanpa kejelasan yang diketahui publik.
Di lokasi, alat berat tampak terus bekerja memecah bukit batu. Material hasil galian ditumpuk dalam jumlah besar sebelum diangkut menggunakan lori dan dump truck yang keluar masuk kawasan proyek. Aktivitas itu berlangsung layaknya rantai produksi yang telah berjalan dan memiliki tujuan distribusi yang jelas.
Yang menjadi sorotan bukan hanya pemecahan batu, tetapi dugaan bahwa material tersebut telah diperjualbelikan kepada sejumlah pihak. Informasi itu mencuat dari keterangan seorang pekerja yang mengaku bertugas sebagai checker di lokasi.
Jika keterangan tersebut benar, maka pertanyaan yang muncul tidak lagi sederhana.
Apakah material yang berasal dari pemecahan bukit tersebut telah memiliki legalitas yang sesuai untuk dimanfaatkan dan diperjualbelikan?
Apakah negara telah memperoleh hak dan pengawasannya atas aktivitas yang diduga memiliki nilai ekonomi tersebut?
Dan yang tak kalah penting, mengapa aktivitas yang menjadi sorotan ini terkesan berlangsung tanpa hambatan?
Publik kini menyoroti bukan hanya aktivitas di lokasi, tetapi juga respons pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Sebab ketika truk pengangkut material keluar masuk secara rutin, sementara produksi material terus berlangsung, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan hanya tegas terhadap pelanggaran kecil, namun kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan aktivitas yang melibatkan nilai ekonomi besar.
Persoalan ini juga menyentuh aspek kepentingan publik yang lebih luas. Sumber daya alam bukan milik kelompok tertentu, melainkan aset yang pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan patut ditelusuri secara serius.
Aparat penegak hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait kini didesak untuk segera turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi harus memastikan fakta sebenarnya di balik aktivitas yang sedang berlangsung.
Publik menunggu jawaban yang jelas.
Jika seluruh aktivitas tersebut legal, tunjukkan kepada masyarakat secara terbuka.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak tanpa kompromi.
Sebab yang sedang diuji bukan sekadar aktivitas pemecahan batu padas di Tanjung Uncang, melainkan keberanian negara dalam memastikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam berjalan di bawah aturan yang sama dan tidak kebal terhadap pengawasan.
Ketika bukit terus dipotong, batu terus keluar, dan bisnis diduga terus berjalan, publik berhak bertanya: apakah negara hadir mengawasi, atau hanya menjadi penonton di tengah lalu lalang material bernilai ekonomi yang keluar dari lokasi tersebut ( Guntur H)



Social Footer