Breaking News

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas Lengkap, Pengerukan Bukit Himalaya Tiban untuk Penimbunan PT Gajah Mada Park Terus Melaju: Aparat Semakin Disorot


Riautama.com -;Batam – Aktivitas pengerukan bukit (cut and fill) di kawasan Perumahan Bukit Himalaya, Tiban, Batam, terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Di tengah gencarnya penertiban berbagai aktivitas galian dan pematangan lahan yang kerap dihentikan karena persoalan izin, proyek di Bukit Himalaya justru terkesan berjalan mulus.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan telah benar-benar dikantongi, atau ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menutup mata?

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengangkutan material tanah berlangsung hampir setiap hari. Puluhan dump truck roda enam tampak keluar-masuk lokasi secara bergantian membawa material menuju kawasan Tiban Indah, tepatnya ke lokasi penimbunan lahan milik PT Gajah Mada Park di sekitar Jalan Gajah Mada Park, dekat Jembatan Sei Ladi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 16 unit dump truck diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Dengan estimasi 80 hingga 100 ritase per hari, volume tanah yang dipindahkan diperkirakan mencapai ribuan meter kubik setiap harinya.

Besarnya skala pekerjaan tersebut membuat publik sulit percaya jika aktivitas itu luput dari perhatian instansi terkait.

Proyek Besar, Izin Masih Menjadi Tanda Tanya
Aktivitas pemotongan bukit bukan pekerjaan kecil. Selain berpotensi mengubah bentang alam secara permanen, kegiatan semacam ini juga wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum dan administrasi.

Di antaranya meliputi:

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);

Persetujuan Lingkungan atau dokumen lingkungan sesuai klasifikasi kegiatan;

Rekomendasi teknis pekerjaan cut and fill;

Persetujuan pemanfaatan dan pengangkutan material;

Pengawasan instansi teknis berwenang;

Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai status lahan dan lokasi kegiatan.

Namun hingga kini, legalitas lengkap yang menjadi dasar aktivitas tersebut belum diketahui secara terbuka oleh publik.

"Kalau seluruh izinnya memang sudah lengkap, mengapa tidak dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat?" ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kondisi ini juga memunculkan kritik terhadap konsistensi penegakan hukum.

Masyarakat menilai banyak kasus galian atau pematangan lahan skala kecil yang langsung mendapat tindakan ketika terkendala perizinan. Namun ketika aktivitas pengerukan bukit dalam skala besar berlangsung secara terbuka dengan lalu lintas dump truck yang masif, pengawasan justru dipertanyakan.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Jika ada dugaan pelanggaran, siapapun pelakunya harus diperiksa secara objektif," kata seorang pengamat yang dimintai tanggapan.

Potensi Pelanggaran dan Ancaman Lingkungan
Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur kewajiban pemenuhan persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.

Selain itu, apabila terdapat unsur pemanfaatan material tanah bernilai ekonomis tanpa izin yang sesuai, maka dapat bersinggungan dengan ketentuan di sektor pertambangan dan sumber daya mineral.

Dari sisi lingkungan, para pemerhati mengingatkan bahwa pengerukan bukit secara masif berpotensi memicu erosi, sedimentasi, perubahan sistem drainase, hingga meningkatkan risiko longsor apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian teknis yang memadai.

Ke Mana Pengawasan Instansi Terkait?
Pertanyaan paling mendasar yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah soal fungsi pengawasan.
Aktivitas yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama. ( Guntur )

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close