Riautama.com - Batam – Aktivitas pengerukan tanah yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap menjadi sorotan warga di kawasan Jalan Pesona Rhabayu, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Akibat Kegiatan tersebut menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, setiap hari diperkirakan sekitar 50 unit mobil lori roda enam yang keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah yang diduga untuk  diperjual belikan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Tanah yang diangkut sering berceceran di badan jalan. Saat hujan jalan menjadi licin, sedangkan saat cuaca panas debunya beterbangan ke rumah-rumah warga," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga mengaku geram karena aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Selain menyebabkan jalan menjadi kotor, debu yang ditimbulkan juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar lokasi.

Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi, terlihat aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut tanah yang keluar masuk area pengerukan. Namun, di lokasi tidak tampak papan informasi proyek maupun papan keterangan yang menjelaskan legalitas kegiatan tersebut.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut bahwa pengelola armada lori pengangkut tanah berinisial IS, sementara penanggung jawab lokasi disebut berinisial BRM. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.

Ketiadaan papan informasi dan belum adanya penjelasan resmi terkait izin operasional kegiatan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pengerukan tanah tersebut.

"Kalau memang izinnya lengkap, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas," kata warga lainnya.

Masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan Hukum yang berlaku.