Pringsewu –Riautama.Com Upaya pengawasan jalur yang diduga kerap digunakan untuk peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap dua pria berinisial AS dan AP, warga Kota Bandar Lampung, yang kedapatan membawa sabu seberat 51,73 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu tengah melakukan patroli dan pemantauan di salah satu jalur yang masuk dalam pemetaan daerah rawan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan kedua tersangka diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu amplop berisi sabu dengan berat bruto 51,73 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku," ujar Laksono, Selasa (2/6/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Laksono, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan di sejumlah titik rawan. Jalan Raya Sukoharjo selama ini menjadi salah satu jalur yang mendapat perhatian khusus karena diduga sering dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi narkoba di wilayah Lampung.
"Jalur ini memang menjadi salah satu fokus pengawasan kami. Karena itu, anggota rutin melakukan patroli dan pemantauan untuk mencegah maupun mengungkap peredaran narkotika," katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran kedua tersangka serta menelusuri asal-usul sabu yang mereka bawa. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk pemasok dan pihak yang berada di atasnya.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat. Kami akan terus menelusuri hingga ke pemasok maupun jaringan yang lebih besar," tegas Laksono.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
(Wik)



Social Footer