"Dugaan Praktik Daur Ulang Beras di
Riautama.com - Batam – Dugaan aktivitas daur ulang beras dalam skala besar di sebuah gudang kawasan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, mulai menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan beras yang diduga berasal dari luar daerah masuk ke Batam, kemudian diproses ulang sebelum kembali dipasarkan kepada masyarakat.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek perdagangan, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan pangan, perlindungan konsumen, hingga potensi pelanggaran perizinan usaha yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas operasional gudang tersebut. Pasalnya, usaha yang melakukan kegiatan perdagangan beras dalam jumlah besar wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta perizinan usaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, mutu dan keamanan pangan juga menjadi perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui asal-usul beras yang dikonsumsi, proses pengolahannya, hingga standar kualitas yang diterapkan sebelum beras tersebut diedarkan ke pasaran.
"Kalau benar ada praktik daur ulang atau pengemasan ulang beras tanpa pengawasan yang jelas, maka ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat mengonsumsi produk pangan yang tidak memenuhi standar mutu," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Pelanggaran yang Harus Ditelusuri
Apabila sebuah usaha melakukan kegiatan distribusi, pengemasan ulang, atau perdagangan beras dalam jumlah besar, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memiliki izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Mencantumkan label berbahasa Indonesia pada kemasan.
Mencantumkan berat bersih yang sesuai dengan isi kemasan.
Memiliki izin edar atau dokumen keamanan pangan yang dipersyaratkan.
Menjamin informasi produk tidak menyesatkan konsumen.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Regulasi yang Berpotensi Terkait
Beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Pelaku usaha dilarang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, memberikan informasi yang menyesatkan, atau merugikan konsumen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha melalui sistem OSS.
4. Peraturan Menteri Pertanian terkait Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
Mengatur persyaratan keamanan, mutu, pelabelan, dan peredaran pangan segar asal tumbuhan, termasuk beras yang beredar di masyarakat.
Aparat dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
Masyarakat meminta instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Balai Karantina, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas gudang tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memiliki legalitas lengkap, memenuhi standar mutu pangan, serta tidak merugikan konsumen maupun negara.
Jika dugaan ini terbukti, publik menilai penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandangg bulu. Sebab, persoalan pangan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.pihak Media Masi berupaya untuk menghubungi Disprindak dan atansi lain..( Guntur )



Social Footer