Riautama.com - Keluarga korban laka lantas kecewa kinerja satlantas Polres Mesuji jalannya proses penanganan perkara peninggalan Almarhum jelita di Desa Margo Jadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung (24/06/2026)
Ade kaka korban menutut keadilan yang seadil-adilnya terkait proses hukum akibat tabrakan yang sehingga meninggalnya Almarhum Jelita.
Ia mengatakan seharusnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dapat ditahan oleh pihak polisi tuturnya
Lanjut karena penahanan dilakukan guna mempermuda proses penyelidikan, serta mencegah pelaku melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ujarnya.
Padahal insiden tabrakan itu, terjadi di tanggal 5 juni 2026, hingga ditanggal 24 Juni 2026 proses keadilan untuk Almarhum belum terwujud, bahkan kemarin saya dipanggil oleh oknum polisi di satlatas Polres Mesuji, ia mengatakan apabila tidak mau menuruti ritme damai yang kami sarankan maka keluarga korban tidak dapat santunan sama sekali seruannya.
Saya mendengar kalimat itu, langsung meneteskan air mata, Awalnya saya diundang oleh oknum polisi lantas, ada solusi yang baik tidak memihak satu sama lain, saya ini orang bodoh aku kira ada sisi positif untuk masyarakat mencari keadilan.
Kami mohon Kapolres, Kapolda Lampung dan Kapolri mohon dengan hormat tinjau kasus meninggalnya adik kandung saya, dan tolong tahan lawan tabrakan yang membuat adik saya meninggal dunia tutup Ade kaka korban ( Rls )



Social Footer