Breaking News

Pelaku Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu Menyerahkan Diri ke Polisi


Pringsewu –Riautama.Com  Aparat Kepolisian Sektor Pringsewu Kota mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap dua pengunjung di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Terduga pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penyerahan diri tersebut terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan serta pendekatan persuasif melalui pihak keluarga.

"Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada keluarga. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon," ujar AKP Ramon Zamora, Senin (22/6/2026).

Terduga pelaku berinisial SAW (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Hasilnya, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SAW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan. Saat ini, SAW telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penusukan karena terbawa emosi setelah terlibat cekcok dengan para korban. Sebelum kejadian, ia disebut sempat berkelahi dengan salah satu korban. Dalam kondisi emosi, tersangka mengaku spontan mencabut pisau yang dibawanya dan menusukkannya hingga melukai dua orang.

Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah. Namun, karena merasa panik dan khawatir akan ditangkap, ia akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke polisi dengan didampingi keluarga dan aparatur pekon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (20/6/2026) malam di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Keributan antar pengunjung di lokasi tersebut berujung pada aksi penusukan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka serius.

Kedua korban diketahui bernama Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang diderita. (Wik)

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026

Iklan Selamat Idul Fitri Bupati Rohul 2026
Iklan

Iklan Selamat Idul Fitri Wakil Bupati Rohul

Pemkab Rohul Menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HUT Kampar ke - 76

HUT Kampar ke - 76
Kampar Dihati

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil 2025
Idhul Adha

Iklan DPRD Rohil

Iklan DPRD Rohil
Iklan DPRD Rohil

BKAD Rohil

BKAD Rohil
Iklan


 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close