Riautama.com - Batam – Aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, kembali berlangsung tanpa hambatan. Alat berat bekerja, dump truck hilir mudik mengangkut tanah, sementara publik masih dibuat bertanya-tanya: siapa yang memberi izin, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa aktivitas ini terkesan berjalan tanpa keterbukaan?
Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan lingkungan dan rehabilitasi mangrove, pemandangan yang tersaji di Sei Lekop justru menunjukkan hal sebaliknya. Kawasan bakau yang selama ini menjadi benteng alami pesisir perlahan berubah menjadi hamparan timbunan tanah.
Pantauan di lapangan pada Rabu (3/6/2026) memperlihatkan sejumlah alat berat aktif bekerja. Tidak tampak papan proyek, tidak ada informasi pelaksana kegiatan, dan tidak terlihat penjelasan apa pun yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum aktivitas tersebut.
Kondisi ini memicu kecurigaan dan keresahan warga sekitar.
"Kalau memang legal, kenapa tidak dipasang papan proyek? Kenapa masyarakat tidak pernah diberi penjelasan? Yang kami lihat hanya alat berat masuk dan bakau terus ditimbun," ujar seorang warga.
Aktivitas Terbuka, Informasi Tertutup
Warga mengaku heran karena kegiatan berskala besar itu berlangsung secara terang-terangan, namun informasi mengenai pelaksana maupun perizinannya justru sulit diperoleh.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, kawasan tersebut disebut-sebut akan dikembangkan menjadi area industri. Aktivitas yang sempat berhenti beberapa bulan lalu kini kembali berjalan dengan intensitas tinggi.
"Sudah sekitar seminggu lebih aktif lagi. Truk terus masuk. Informasinya memang untuk kawasan industri, tapi siapa kontraktornya kami tidak tahu," kata Rahmat, warga setempat.
Muncul pertanyaan yang kini ramai dibicarakan masyarakat: apakah seluruh izin lingkungan dan tata ruang telah dikantongi, atau justru aktivitas berjalan lebih cepat daripada proses pengawasannya?
Negara Jangan Kalah Cepat dari Alat Berat
Kembalinya aktivitas penimbunan mangrove membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan.
Warga menilai pengawasan tidak boleh dilakukan setelah kerusakan terjadi. Pemeriksaan terhadap legalitas proyek, status lahan, dokumen lingkungan, dan pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan sebelum kawasan mangrove hilang sepenuhnya.
"Jangan sampai nanti bakau sudah habis, lahan sudah rata, baru ada pemeriksaan. Pengawasan harus dilakukan sekarang, bukan setelah semuanya terlambat," tegas seorang tokoh masyarakat.
Mangrove Hilang, Risiko Lingkungan Mengintai
Para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa mangrove bukan lahan kosong yang bisa diperlakukan sembarangan. Ekosistem tersebut memiliki peran penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, penahan gelombang pasang, penyerap karbon, serta habitat berbagai biota laut.
Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak yang tidak kecil, mulai dari meningkatnya risiko banjir rob, abrasi pantai, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat pesisir.
"Yang hilang bukan hanya pohon bakau. Yang terancam adalah perlindungan alami pesisir dan keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat," ujar seorang aktivis lingkungan.
Upaya Konfirmasi Tak Digubris
Media ini telah berupaya menghubungi Pak Siagian, yang disebut sebagai penanggung jawab lokasi penimbunan, guna meminta penjelasan terkait legalitas kegiatan, dokumen perizinan, serta pihak yang menjalankan proyek tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab: siapa yang sebenarnya berada di balik penimbunan mangrove Sei Lekop, dan atas dasar izin apa aktivitas tersebut dijalankan ?



Social Footer