Riautama.com _DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kota Dumai melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD) Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai resmi mengoperasikan Layanan Penyedotan dan Pengolahan Lumpur Tinja.
Layanan ini hadir sebagai solusi pembuangan limbah domestik yang aman, profesional, dan sesuai dengan standar keamanan sanitasi nasional.
Program utama yang diusung meliputi pengolahan profesional dengan kapasitas mencapai ±10 m³/hari, sistem pengolahan aman ramah lingkungan, serta dukungan armada operasional terpadu yang layak.
Melalui program unggulan L2T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Terintegrasi), Pemko Dumai berkomitmen meminimalisir pencemaran air tanah akibat kebocoran tangki septik.
Sebagai payung hukum tata kelola tarif, penyesuaian biaya pelayanan telah diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Dumai No. 31 Tahun 2025.
Adapun rincian tarif retribusi pelayanan penyedotan adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tangga: Rp240.000 (Kapasitas Septi Tank < 2 M³)
2. Fasilitas Sosial: Rp120.000 (Kapasitas Septi Tank 2 M³ - 4 M³) dan Rp192.000 (Kapasitas Septi Tank 4 M³)
3. Sektor Bisnis (Non-Industri):
- Kapasitas < 2 M³: Rp264.000
- Kapasitas 2 M³ - 10 M³: Rp360.000
- Kapasitas > 10 M³: Rp480.000
4. Industri (Semua Kapasitas): Rp600.000
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal menegaskan bahwa optimalisasi layanan sanitasi ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan mendasar masyarakat.
“Hadirnya Layanan Penyedotan dan Pengolahan Lumpur Tinja ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Pemko Dumai untuk membangun infrastruktur sanitasi yang aman dan higienis,” ungkapnya, Selasa (28/7/2026)
Ia ingin memastikan tidak ada lagi limbah domestik yang mencemari lingkungan sekitar pemukiman warga**/Elida
Rilis Diskominfo



Social Footer