Riautama.com - Siak – Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AAP (30) dan IM (46) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa pagi (30/6/2026) di lokasi penampungan buah sawit (peron) milik salah satu tersangka di Jalan PT Astra, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melakui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Berdasarkan informasi dari tersangka lain berinisial AA yang telah ditahan, penyidik mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah peron sawit milik tersangka IM.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam langsung bergerak ke lokasi pada pukul 09.00 WIB dan mengamankan kedua tersangka di dalam rumah penampungan sawit tersebut," ujar Iptu Marhengky.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik tersangka AAP.
"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa AAP mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari tersangka IM seharga Rp500.000, sementara IM memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), IM ini juga residivis pada kasus yg sama", tambah Kapolsek
Diduga, narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali, sekaligus untuk dikonsumsi secara pribadi. Kedua tersangka juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa:
1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna hitam.
2 (dua) unit ponsel milik kedua tersangka.
Uang tunai sebesar Rp500.000.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Social Footer